Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penipuan Berkedok Penghasilan Tetap dari Aset Kripto, Pahami Modusnya

Kompas.com - 11/01/2022, 16:43 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

KOMPAS.com - Penipuan di ranah digital kini merambah ke investasi kripto. Satgas Waspada Investasi (SWI) memblokir 70 entitas aset kripto ilegal yang beroperasi di Indonesia, sejak 2017 hingga 2021.

Entitas ilegal ini beroperasi dengan dua modus operandi, yakni menjanjikan pendapatan tetap serta menjanjikan bonus dari mendapatkan anggota baru (skema ponzi).

Skema ponzi ini menyerupai MLM, anggota lama akan mendapat bonus jika berhasil merekrut anggota baru atau member get member.

Para anggota ini akan diminta melakukan setoran awal investasi, serta setoran terus menerus.

Baca juga: Ini Contoh Link Phishing dan Cara Menghindarinya

Menawarkan penghasilan tetap

Dilansir dari Harian Kompas, Selasa (11/1/2021), Ketua SWI Tongam Lumban Tobing menjelaskan, jika ada tawaran investasi aset kripto yang menawarkan pendapatan tetap dari perdagangan aset kripto, maka dipastikan itu penipuan.

Contohnya kasus kripto ilegal EDC Cash, yang menjanjikan anggotanya memiliki pendapatan 0,5 persen per hari atau 15 persen per bulan atau 182,5 persen per tahun.

Padahal itu adalah penipuan. Kerugian akibat kasus EDC Cash mencapai Rp 500 milliar.

"Dari penawarannnya saja sudah tidak masuk akal bisa memberikan imbal hasil sebesar itu. Lagipula, secara karakteristik, perdagangan aset kripto fluktuatif harganya," ucap Tongam Senin (10/1/2022).

"Tiap menit naik-turun harganya, bagaimana bisa memberikan imbal hasil pendapatan tetap? Maka itu sudah pasti penipuan," kata dia.

Baca juga: Melihat Kembali Sejarah Kemunculan Istilah Post-truth...

Cek legalitas di Bappebti

Peraturan mengenai perdagangan aset kripto di Indonesia saat ini diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Sejauh ini terdapat 229 nama aset kripto berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Di Indonesia, mata uang kripto hanya sebatas alat investasi untuk diperjualbelikan.

Para investor aset kripto pun bisa melakukan jual beli mata uang kripto melalui perusahaan pedagang aset kripto, yang wajib terdaftar di Bappebti.

Perusahaan pedagang aset kripto terdaftar di Bappebti, per 18 Feberuari 2021, meliputi:

  1. PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)
  2. PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO)
  3. PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX)
  4. PT Indonesia Digital Exchange (IDEX)
  5. PT Pintu Kemana Saja (PINTU)
  6. PT Luno Indonesia LTD (LUNO)
  7. PT Cipta Koin Digital (KOINKU)
  8. PT Tiga Inti Utama
  9. PT Upbit Exchange Indonesia
  10. PT Bursa Cripto Prima (status dibatalkan)
  11. PT Rekeningku Dotcom Indonesia
  12. PT Triniti Investama Berkat
  13. PT Plutonext Digital Aset (status dibekukan)

Kenali tahap penipuan investasi aset kripto

Agar terhindar dari penipuan berkedok investasi aset kripto, maka penting untuk mengetahui tahap apa yang sering dipakai pelaku untuk menjebak korban-korbannya.

Berikut tahap penipuan bermodus aset kripto:

  1. Pelaku menawarkan bisnis daring yang menjanjikan penghasilan besar dan tetap. Biasa disebut bisnis online (BO). Contohnya jual-beli koin komunitas, investasi aset kripto tertentu, membeli aset kripto sebelum dimasukkan ke pasar fisik, memodali perdagangan aset kripto, atau robot perdagangan kripto.
  2. Pelaku meminta anggota lama merekrtu anggota baru agar semakin banyak yang terlibat bisnis. Ada insentif berupa komisi bagi yang berhasil merekrut.
  3. Keuntungan yang didapat dari anggota baru, dibagikan kepada anggota lama. Selama anggota baru tetap bertambah, skema bisa terus berjalan.
  4. Pertambahan anggota melambat, pembayaran keuntungan menjadi macet. Anggota juga jadi kesulitan menarik modal mereka.
  5. Pelaku membuat token atau koin kripto, meminta anggota menukar aset mereka dalam bisnis daring dengan kripto buatannya. Ada pula pelaku yang sekaligus membuat pasar fisik aset kripto resmi untuk penukaran aset lama ke aset baru.
  6. Pelaku kabur dan merugikan apra anggota karena nilai aset mereka anjlok setelah ditukar ke token atau koin. Alasan pelaku, harga aset kripto mengikuti mekanisme pasar sehingga memungkinkan penurunan nilai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Klub Eropa dengan Rekor Tak Terkalahkan, dari Benfica sampai Leverkusen

Klub Eropa dengan Rekor Tak Terkalahkan, dari Benfica sampai Leverkusen

Data dan Fakta
[HOAKS] Temukan Kecurangan, FIFA Putuskan Indonesia Vs Uzbekistan Diulang

[HOAKS] Temukan Kecurangan, FIFA Putuskan Indonesia Vs Uzbekistan Diulang

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Manipulasi Foto Rihanna Hadiri Met Gala 2024

INFOGRAFIK: Manipulasi Foto Rihanna Hadiri Met Gala 2024

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Konten AI, Video Iwan Fals Nyanyikan Lagu Kritik Dinasti Jokowi

[KLARIFIKASI] Konten AI, Video Iwan Fals Nyanyikan Lagu Kritik Dinasti Jokowi

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Raja Denmark Frederik X Kibarkan Bendera Palestina

[HOAKS] Raja Denmark Frederik X Kibarkan Bendera Palestina

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Pembegalan di Kecamatan Cicalengka Bandung pada 7 Mei

[HOAKS] Pembegalan di Kecamatan Cicalengka Bandung pada 7 Mei

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Serangan Serentak 5 Negara ke Israel

[HOAKS] Serangan Serentak 5 Negara ke Israel

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Konteks Keliru soal Pertemuan Jokowi dan Megawati pada 2016

[VIDEO] Konteks Keliru soal Pertemuan Jokowi dan Megawati pada 2016

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Manipulasi Foto Ikan Raksasa Bernama Hoggie, Simak Penjelasannya

INFOGRAFIK: Manipulasi Foto Ikan Raksasa Bernama Hoggie, Simak Penjelasannya

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Tidak Benar Prabowo Bantah Janjinya di Pilpres 2024

[KLARIFIKASI] Tidak Benar Prabowo Bantah Janjinya di Pilpres 2024

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Indonesia Dilanda Gelombang Panas 40-50 Derajat Celcius

[HOAKS] Indonesia Dilanda Gelombang Panas 40-50 Derajat Celcius

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Bea Cukai Bantah Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk

[KLARIFIKASI] Bea Cukai Bantah Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Sandra Dewi Pura-pura Gila Saat Ditangkap Polisi

[HOAKS] Sandra Dewi Pura-pura Gila Saat Ditangkap Polisi

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Promosikan Obat Nyeri Sendi

[HOAKS] Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Promosikan Obat Nyeri Sendi

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Kehadiran Pasukan Rusia di Gaza

[HOAKS] Video Kehadiran Pasukan Rusia di Gaza

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com