JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 101 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2022, setelah menjalani lima tahun masa jabatan.
Masa jabatan itu dihitung sejak mereka dilantik usai memenangkan Pemilihan Kepala Daerah 2017.
Namun, tahun ini tidak akan ada pilkada karena berdasarkan amanat Undang-Undang Pemilu yang disahkan pada 2017, pelaksanaan pilkada dan pilpres akan digabung dan dilaksanakan pada 2024.
Dengan demikian, akan ada 101 kepala daerah yang habis masa jabatannya dan digantikan oleh penjabat. Sebanyak 94 merupakan kepala daerah tingkat II atau bupati/wali kota, dan tujuh orang di antaranya adalah gubernur.
Sejumlah kepala daerah yang habis masa jabatannya pun menjadi sorotan, karena dinilai akan berperan penting dalam Pilpres atau Pilkada 2024. Salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Selain itu, ada juga kepala daerah yang masa jabatannya habis tahun ini telah mengakhiri masa jabatan karena terjerat kasus korupsi.
Siapa saja dan daerah mana saja yang kepala daerahnya habis pada 2022 ini? Berikut infografiknya:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.