KOMPAS.com - Salah satu moda transportasi yang menjadi andalan bagi masyarakat perkotaan saat ini adalah ojek online.
Tidak hanya digunakan sebagai moda transportasi, ojek online juga punya fungsi lain, misalnya mengantar barang atau pembelian makanan.
Tim Kampanye Nasional pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pun menyoroti isu ojek online. TKN kemudian berjanji akan memberikan regulasi yang mengakui ojol sebagai transportasi umum.
Bagaimana faktanya?
Secara umum, ojek online memang belum diatur ketentuannya sebagai transportasi umum dalam level undang-undang.
Saat ini, regulasi mengenai ojol diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.
Lalu apakah pemberian regulasi untuk ojek online ini tepat dilakukan? Simak penjelasannya dalam infografik di bawah ini:
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2024/01/05/184000082/infografik--tkn-prabowo-gibran-ingin-buat-regulasi-ojek-online-tepatkah