KOMPAS.com - Sebuah unggahan di media sosial mengeklaim, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjebloskan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke penjara.
Dalam unggahan disebutkan, hal itu merupakan buntut dari pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Namun setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi yang beredar
Narasi bahwa Kapolri menjebloskan Firli ke penjara muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 8 menit 15 detik pada 12 April 2023 dengan judul:
KAPOLRI M?RAH BESAR -- JENDERAL BESAR INI J€BLOS FIRLI BVNTUT NEK?T PEC?T BRIGJEN ENDAR DI KPK
Dalam thumbnail video tersebut gambar Firli memakai rompi tahanan berwarna oranye. Gambar itu diberi keterangan demikian:
Berani lawan perintah…!
KAPOLRI JEBLOSKAN FIRLI
NASIB SIAR FIRLI BUNTUT NEKAT PECAT BRIGJEN ENDAR DI KPK
Penelusuran Kompas.com
Setelah disimak sampai tuntas, dalam video itu tidak ditemukan informasi bahwa Kapolri menjebloskan Firli ke penjara.
Narator hanya membacakan artikel di laman Berita Satu ini berjudul “Ikut Demo, Sejumlah Mantan Pimpinan KPK Minta Firli Dicopot”.
Artikel tersebut memuat informasi mengenai sejumlah mantan pimpinan KPK yang ikut berunjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023).
Beberapa mantan pimpinan KPK yang hadir antara lain Saut Situmorang, Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto. Mereka meminta agar Firli dicopot sebagai Ketua KPK.
Selain itu mereka juga menuntut agar Firli dipidana atas dugaan pembocoran dokumen laporan hasil penyelidikan korupsi tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Beberapa klip dalam video juga tidak terkait dengan narasi bahwa Kapolri menjebloskan Firli Bahuri ke penjara.
Salah satu klip yang menampilkan Abraham Samad tengah berorasi di depan Gedung Merah Putih KPK identik dengan video di Kompas TV ini.
Dalam orasinya, Samad menuntut supaya Dewan Pengawas KPK memberhentikan Firli secara tidak hormat karena dianggap telah melakukan pelanggaran etika dan pidana.
Klip lainnya yang menampilkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana identik dengan video di YouTube tvOne ini.
Dalam video itu Denny mengatakan, Firli dilaporkan ke Dewan Pengawas karena telah melanggar etika dan pidana.
Denny juga menyebutkan, KPK di era Firli Bahuri tidak lagi ambil bagian dalam menuntaskan reformasi dalam pemberantasan korupsi, namun justru menjadi salah satu lembaga yang ikut bermasalah.
Kendati demikian, sampai saat ini tidak ditemukan informasi valid bahwa Firli telah dijebloskan ke penjara oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kesimpulan
Narasi yang menyebut Kapolri menjebloskan Firli ke penjara adalah hoaks. Tidak ada kesesuaian antara judul dan isi video.
Narator video lebih banyak membahas mengenai sejumlah mantan pimpinan KPK yang ikut berunjuk rasa menuntut Firli dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Sampai saat ini tidak ditemukan informasi valid bahwa Firli dijebloskan ke penjara oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/04/14/165900482/-hoaks-kapolri-jebloskan-firli-bahuri-ke-penjara