KOMPAS.com - Sebuah konten di media sosial TikTok mengeklaim, bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
Pemindahan Ferdy Sambo ke Lapas Nusakambangan disebut sebagai bagian dari persiapan eksekusi hukuman mati.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim bahwa Ferdy Sambo dipindahkan ke Nusakambangan adalah hoaks.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/03/17/133706182/video-hoaks-ferdy-sambo-dipindah-ke-lapas-nusakambangan