KOMPAS.com - Beredar informasi bantuan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) mengatasnamakan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Informasi itu mengeklaim, BP2MI memberikan bantuan Rp 150 juta untuk para pekerja migran.
Berdasarkan konfirmasi Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut tidak benar.
Narasi yang beredar
Informasi yang mengeklaim BP2MI memberikan bantuan Rp 150 juta untuk pekerja migran dibagikan di media sosial Facebook oleh akun ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang dibagikan
Assalamu Alaikum, Kami dari kantor BP2MI menyalurkan dana bantuan kepada TKI/TKW yang bekerja di luar negeri.
Bagi yang belum menerima dana bantuan tersebut diwajibkan untuk menghubungi kami secepatnya supaya segera kami proseskan.
Bantuan dari Kantor BP2MI resmi mengeluarkan dana sebesar Rp.150 JT Dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Dalam rangka program kesehatan kedisiplinan mentaati aturan pekerja sebagai TKI/TKW berasal dari Indonesia.
Untuk info penerimaan dana bantuan segera hubungi Admin Whatshapp: http://wa.me/62xxxxxxxxxxx
Untuk melaporkan identitas lengkap penerima dana bantuan. Terimakasih.
Narasi tersebut meminta pekerja migran mengirimkan identitas lengkap melalui nomor kontak WhatsApp yang tertera.
Konfirmasi Kompas.com
Tim Cek Fakta Kompas.com mengonfirmasi Kepala Biro Hukum dan Humas BP2MI Hadi Wahyuningrum, untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut.
Yayuk, begitu dia biasa disapa, mengatakan bahwa informasi bantuan Rp 150 juta dari BP2MI untuk pekerja migran adalah tidak benar.
"Informasi yang beredar di Facebook itu tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan itu artinya adalah berita hoaks," kata Yayuk kepada Kompas.com, Kamis (18/8/2022) petang.
Yayuk berpesan kepada masyarakat, khususnya pekerja migran, agar berhati-hati terhadap informasi-informasi semacam itu.
"Karena tidak dapat dipertanggungjawabkan isinya, malah bisa jadi praktik-praktik penipuan bahkan sampai ke TPPO atau perdagangan orang," ucapnya.
Yayuk menambahkan, masyarakat dapat menghubungi call center resmi BP2MI agar terhindar dari informasi-informasi menyesatkan.
"Sarana call center 24 jam kami di BP2MI dengan nomor kontak 0-800-1000 (dalam negeri) dan 6221 29244800 (luar negeri)" kata Yayuk.
Kesimpulan
Berdasarkan konfirmasi Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi bantuan Rp 150 juta dari BP2MI untuk pekerja migran adalah hoaks.
Kepala Biro Hukum dan Humas BP2MI Hadi Wahyuningrum mengatakan bahwa informasi bantuan Rp 150 juta dari BP2MI untuk pekerja migran adalah tidak benar.
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/08/18/200200182/-hoaks-bantuan-rp-150-juta-dari-bp2mi-untuk-pekerja-migran