KOMPAS.com - Pernahkah Anda mendengar narasi tentang harta peninggalan Presiden Pertama RI Soekarno di Swiss? Hati-hati, karena itu bisa jadi bentuk penipuan.
Istilah mengenai harta karun Soekarno ada dalam berbagai versi, mulai dari dana revolusi, dana perjuangan, hingga harta amanah.
Salah satu isu mengenai harta peninggalan Soekarno yakni emas di Swiss, yang sempat ramai diperbincangkan pada 2012.
Konon, keberadaan emas ini berawal dari pertemuan Soekarno dengan Presiden Amerika Serikat John F Kennedy, pada 14 November 1963.
Mereka disebut telah membuat The Green Hilton Memorial Agreement yang ditandatangani di Hotel Hilton Geneva, 21 November 1963.
Menurut catatan Safari ANS, penulis buku Harta Amanah Soekarno, emas itu disimpan di United Bank of Switzerland (UBS).
Sanggahan keluarga
Cucu Soekarno sekaligus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani sempat menyanggah isu adanya aset kakeknya di Swiss.
"Kan dari awal sudah dikatakan, berkaitan dengan isu yang ada Swiss itu kami keluarga tidak tahu menahu," kata Puan, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (26/12/2012).
Menurutnya, isu mengenai keberadaan aset Soekarno di Swiss belum dapat dibuktikan.
"Dan saya di sini posisinya hanya cucu, tapi dari sepengetahuan yang saya tahu dari ibu saya, ibu Megawati, bahwa hal itu tidak ada dan belum bisa dikatakan ada dan belum terbukti," tutur Puan.
Kegiatan Kennedy pada 14 dan 21 November 1963
Dari isu yang beredar, keberadaan emas ini berawal dari pertemuan Soekarno dengan Kennedy pada 14 November 1963 dan perjanjian yang dibuat pada 21 November 1963.
Menurut laman perpustakaan dan museum presindensial John F Kennedy, pada 14 November 1963 tidak ada catatan mengenai pertemuan tersebut.
Hanya ada catatan bahwa Kennedy melakukan konferensi pers tentang berbagai topik termasuk penangkapan profesor Universitas Yale Frederick C Barghoorn di Moskow dengan tuduhan spionase, Vietnam, perlawanan di Kongres terhadap program bantuan asing, keterlambatan dalam mengesahkan undang-undang, pengakuan Honduras dan Republik Dominika.
Sementara, pada 21-22 November 1963, Kennedy berada di San Antonio, Houston, Fort Worth, dan Dallas, Texas.
Kennedy muncul di pertemuan publik dan langsung kembali ke White House pada 23 November 1963. Tidak ada bukti yang mencatat mengenai transaksi emas antara Soekarno dan Kennedy.
Penipuan berkedok harta soekarno
Pernah terjadi sebelumnya, penipuan dengan iming-iming harta peninggalan Soekarno. Penipuan semacam ini bahkan memakan korban.
Berikut beberapa contoh kasusnya:
Hoaks uang Soekarno triliunan di Bank Swiss
Masih ingat penipuan King of The King? Kerajaan fiktif yang menyebarkan kabar adanya harta peninggalan Soekarno yang disimpan di Bank Swiss sebesar Rp 60.000 triliun.
Diwartakan Kompas.com, 3 Februari 2020, melalui narasi tersebut kerajaan fiktif ini meminta korbannya untuk membayar iuran anggota. Uang itu, dikatakan, sebagai pembukaan rekening yang akan jadi tempat pencairan uang.
King of The King bahkan sempat memasaang baliho di Kota Tangerang untuk mencari korban lebih banyak.
Kepolisian Tangerang pun menetapkan tiga tersangka, yakni MSN alias N, pimpinan wilayah Indonesia Mercusuar Dunia (IMD), yang disebut sebagai lembaga keuangan King of The King.
Dua tersangka lainnya, yakni F alias D dan P. Keduanya adalah pemasangan spanduk di wilayah Kota Tangerang.
Kepolisian Tangerang menemukan bukti iuran anggota berupa penyetoran uang selama 6 bulan dengan nominal Rp 50.000, Rp 300.000, sampai Rp 1.500.000.
Penipuan emas batangan Soekarno
Penipuan dengan iming-iming harta Soekarno juga terjadi di Kebumen, Jawa Tengah, yang dilakukan oleh seorang penjual batagor keliling berinisial WJ (58) terhadap SW (68).
Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (15/2/2020), WJ mengiming-imingi korban dengan mengatakan ada dua kilogram emas yang siap diambil.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan melaporkan, untuk meyakinkan korban, tersangka mengatakan emas itu merupakan harta karun peninggalan Soekarno yang disimpan di Bank Swiss.
"Syarat untuk menarik emas itu, korban harus menyiapkan kembang tujuh rupa serta mahar Rp 18 juta. Selanjutnya uang mahar itu diserahkan kepada tersangka pada Senin tanggal 6 Januari 2020," kata Rudy.
Tersangka melakukan semacam ritual dan meminta korban menyimpan bungkusan kain kafan. Dia meminta korban membukanya pada 7 Februari. Setelah dibuka, ternyata isinya emas batangan imitasi
Korban melaporkan penipuan tersebut. Tersangka terancam Pasal 378 KUH0 tentang Penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/05/31/180600582/benarkah-ada-harta-soekarno-di-swiss