Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[KLARIFIKASI] Pemberhentian Terawan dari Keanggotaan IDI karena Vaksin Nusantara

Disebutkan bahwa mantan menteri kesehatan ini mempromosikan vaksin sebelum penelitiannya selesai.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, ada yang perlu diluruskan dari narasi tersebut.

IDI membantah bahwa keputusan ini berkaitan dengan pengembangan vaksin Nusantara.

Narasi yang beredar

Informasi mengenai Terawan yang dikeluarkan dari keanggotaan IDI karena vaksin Nusantara, disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini.

Berikut narasi lengkapnya:

Penelusuran Kompas.com

Betul bahwa pada melalui Muktamar IDI ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022), membahas mengenai keanggotaan Terawan Agus Putranto.

Rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memutuskan pemberhentian tetap sejawat dokter Terawan spesialis radiologi, sebagai anggota IDI.

Keputusan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Muktamar dan harus dilaksanakan dalam kurun waktu 28 hari.

Terawan diberhentikan karena dinilai melakukan pelanggaran etik dalam kategori 4 yaitu sangat berat dengan sanksi pemberhentian permanen sebagai anggota IDI.

Diberitakan Kompas.com, 9 April 2018, terkait pelanggaran etik yang dilakukan Terawan sebelumnya juga sudah diputuskan dalam sidang khusus MKEK di Samarinda pada 2018.

Namun dalam Rapat Majelis Pimpinan Pusat (MPP) PB IDI menunda pemberian sanksi dengan berbagai pertimbangan.

MKEK memberi rekomendasi sanksi atas pelanggaran etik berat yang dilakukan Terawan karena dinilai melanggar Pasal 4 dan Pasal 6 Kode Etik Kedokteran Indonesia

"Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri," demikian bunyi Pasal 4 Kode Etik Kedokteran Indonesia.

Sementara Pasal 6 Kode Etik Kedokteran Indonesia berbunyi, "Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat."

Pelanggaran Pasal 6 ini dikaitkan dengan metode pengobatan Terawan yang belum melalui uji klinis.

PB IDI pun bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan melalui Health Technology Assessment (HTA) untuk menguji metode pengobatan yang dilakukan oleh Terawan.

"MPP merekomendasikan penilaian terhadap tindakan terapi dengan metode DSA/brainwash dilakukan oleh tim HTA Kementerian Kesehatan RI," kata Ketua Umum PB IDI Prof dr Ilham Oetama Marsis, SpOG yang menjabat saat itu.

Setelah ditunda sekitan tahun, pada Muktamar IDI 2022, keputusan pemberian sanksi akhirnya ditetapkan.

Dikutip dari Kompas.com, 31 Maret 2022, Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI Djoko Widyarto mengatakan pemberhentian Terawan dari keanggotaan karena melanggar Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

"Kalau kita mencermati UU praktek dokter UU 29 Tahun 2004, Pasal 50, di sana disebutkan bahwa profesionalisme dokter itu meliputi 3 komponen yaitu, pertama adalah skill, kedua knowledge. Yang terakhir yang kadang-kadang suka dilupakan adalah professional attitude," kata Djoko dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (31/3/2022).

Pihaknya mengungkapkan bahwa rekomendasi pemberhentian Terawan ini dilakukan melalui proses dan perimbangan panjang sejak 2013.

Apakah ada kaitannya dengan vaksin Nusantara?

Ketua PB IDI Adib Khumaidi meluruskan bahwa pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI tidak ada kaitannya dengan pengembangan vaksin Nusantara.

"Vaksin Nusantara adalah kewenangan dari lembaga pemerintah dalam hal ini BPOM, sehingga tidak ada kaitannya keputusan ini dengan vaksin Nusantara," kata Adib dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (31/3/2022).

Diwartakan Kompas.com, 31 Maret 2022, keputusan tersebut juga tidak ada kaitannya dengan pemberhentian penggagas vaksin Nusantara tersebut dari kursi Menteri Kesehatan.

Adib menjelaskan, setiap jabatan publik merupakan kewenangan presiden.

"Sekali lagi, ini ada pada kewenangan presiden, jadi tidak dalam kewenangan (IDI) seperti itu, dan hal-hal kaitannya dengan pejabat publik apalagi beliau (Terawan) sebagai menteri adalah kewenangan presiden," tutur Adib.

Kesimpulan

Ada yang perlu diluruskan dari informasi mengenai pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI yang diklaim karena keterlibatannya dalam pengembangan vaksin Nusantara.

Keputusan Muktamar IDI ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022) terkait pemberhentian Terawan sebagai anggota karena Terawan dinilai melanggar kode etik kedokteran.

Rekomendasi pemberhentian Terawan dari IDI sudah diproses sejak 2013, tetapi pada 2018 pemberian sanksi sempat ditunda.

IDI menegaskan keputusan tersebut tidak ada kaitannya dengan vaksin Nusantara karena itu adalah kewenangan pemerintah.

https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/04/05/162755282/klarifikasi-pemberhentian-terawan-dari-keanggotaan-idi-karena-vaksin

Terkini Lainnya

CEK FAKTA: Benarkah Oposisi Tak Lagi Dibutuhkan dalam Pemerintahan?

CEK FAKTA: Benarkah Oposisi Tak Lagi Dibutuhkan dalam Pemerintahan?

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Isu Lama, Produk Bayi Mengandung Bahan Penyebab Kanker

[KLARIFIKASI] Isu Lama, Produk Bayi Mengandung Bahan Penyebab Kanker

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Suporter Indonesia Kumandangkan Takbir Jelang Laga Lawan Irak

[HOAKS] Suporter Indonesia Kumandangkan Takbir Jelang Laga Lawan Irak

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Bansos Tunai Rp 175 Juta Mengatasnamakan Kemensos

[HOAKS] Bansos Tunai Rp 175 Juta Mengatasnamakan Kemensos

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Foto Ini Bukan Pemakaman Presiden Iran Ebrahim Raisi

[KLARIFIKASI] Foto Ini Bukan Pemakaman Presiden Iran Ebrahim Raisi

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Modus Baru Mencampur Gorengan dengan Narkoba

[HOAKS] Modus Baru Mencampur Gorengan dengan Narkoba

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Aturan Pelarangan TikTok di Berbagai Negara, Simak Alasannya

INFOGRAFIK: Aturan Pelarangan TikTok di Berbagai Negara, Simak Alasannya

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Beredar Hoaks Kenaikan Tarif Listrik, Simak Bantahannya

INFOGRAFIK: Beredar Hoaks Kenaikan Tarif Listrik, Simak Bantahannya

Hoaks atau Fakta
Toni Kroos dan Cerita Sepatu Istimewanya...

Toni Kroos dan Cerita Sepatu Istimewanya...

Data dan Fakta
[KLARIFIKASI] Konteks Keliru Terkait Video Helikopter Medevac AS

[KLARIFIKASI] Konteks Keliru Terkait Video Helikopter Medevac AS

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Penerapan Denda Rp 500 Juta pada Pengobatan Alternatif

[HOAKS] Penerapan Denda Rp 500 Juta pada Pengobatan Alternatif

Hoaks atau Fakta
Fakta-fakta Terkait Insiden Turbulensi Pesawat Singapore Airlines

Fakta-fakta Terkait Insiden Turbulensi Pesawat Singapore Airlines

Data dan Fakta
[KLARIFIKASI] Konteks Keliru soal Video Ronaldo Sapa Suporter Timnas Indonesia

[KLARIFIKASI] Konteks Keliru soal Video Ronaldo Sapa Suporter Timnas Indonesia

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Detik-detik Helikopter Presiden Iran Jatuh

[HOAKS] Video Detik-detik Helikopter Presiden Iran Jatuh

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Rekaman Suara Sri Mulyani Marahi Pegawai Bea Cukai

[HOAKS] Rekaman Suara Sri Mulyani Marahi Pegawai Bea Cukai

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke