KOMPAS.com - Di bulan Ramadhan, selain menjalani ibadah puasa, umat Muslim juga diwajibkan menjalankan rukun Islam lainnya, yakni membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dibayarkan pada bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.
Cara bayar zakat fitrah bisa melalui panitia zakat fitrah yang berada di masjid-masjid di tempat Anda tinggal atau melalui lembaga amil zakat yang terpercaya.
Besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Baca juga: Cara Menghitung Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Namun para ulama, seperti Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Jika ditunaikan dalam bentuk uang, nominal besarnya zakat fitrah adalah menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Selain itu, bayar zakat fitrah juga bisa dilakukan secara online. Sebelum membahas cara bayar zakat fitrah lebih lanjut, simak ketentuan dan besaran zakat fitrah berikut ini.
Di Jakarta, misalnya. Pada tahun 2020, standar zakat fitrah uang tunai adalah Rp 40.000. Itu artinya, jika dalam sebuah keluarga terdapat 3 orang, berarti zakat yang dikeluarkan adalah Rp 40.000 dikali 3, yakni Rp 120.000. Ketentuan ini bisa berbeda-beda tergantung wilayahnya.
Standar pembayaran zakat fitrah ini dijelaskan dalam SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.
Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah secara Online lewat Baznas hingga Lazismu
Selain membayarkan langsung di masjid atau lembaga amil zakat, zakat fitrah juga bisa dibayarkan secara online. Beberapa lembaga penghimpun zakat kini memiliki platform untuk membayarkan zakat fitrah secara online, di antaranya sebagai berikut:
Baznas atau Badan Amil Zakat Nasional merupakan sebagai lembaga penghimpun dan penyalur zakat resmi yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia.
Selain Baznas, Dompet Dhuafa juga menawarkan layanan pembayaran zakat secara online. Berikut cara pembayarannya:
Organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam Nahdlatul Ulama (NU) memiliki lembaga zakat yang diberi nama NU Care-LazisNU. Lembaga ini dikelola oleh PBNU.