Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waktu Terbaik untuk Membayar Zakat Fitrah Menurut para Ulama

Kompas.com - 23/04/2022, 12:00 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Setiap Muslim yang memiliki kelebihan materi diwajibkan membayar zakat fitrah pada bulan Ramadhan menjelang hari raya Idul Fitri.

Selain cara menghitung dan kriteria penerimanya, waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah pun perlu diketahui oleh masyarakat yang hendak melakukannya.

Pasalnya, menurut para ulama, terdapat waktu yang tepat dan tidak melewati batas serta sesuai syariat Islam untuk membayar zakat fitrah.

Selain itu, menunaikan zakat fitrah yang telah melewati batas waktu akhir hukumnya adalah haram.

Dilansir dari laman resmi baznas.go.id melalui KOMPAS.com, ada beberapa pendapat ulama mengenai waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah.

Baca juga: 4 Asupan yang Bermanfaat untuk Puasa Sekaligus Diet

Salah satu ulama yang menyampaikan pendapatnya mengenai waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah Imam Abu Hanifah dan Imam Malik.

Menurut kedua ulama tersebut, waktu paling tepat membayar zakat fitrah adalah saat terbit fajar pada hari raya Idul Fitri.

Sementara itu, menurut Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal, zakat fitrah wajib ditunaikan sejak tenggelamnya matahari pada akhir Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.

Jika dibayarkan lebih cepat, Imam Syafi'i membolehkannya selama ada faktor uzur atau halangan. Imam Malik dan Imam Ahmad juga sependapat, namun hanya dua hari atau sehari sebelum hari raya Idul Fitri.

5 waktu pembayaran zakat fitrah serta hukumnya

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menambahkan, selain dari pandangan para ulama, ada hukum dalam membayarkan zakat fitrah.

Baca juga: 3 Alasan Makan Gorengan Tidak Disarankan saat Sahur dan Buka Puasa

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Senin (18/4/2022), berikut ini 5 waktu membayar zakat fitrah serta hukumnya:

1. Waktu wajib, yakni setelah matahari terbenam pada hari terakhir Ramadhan menuju Idul Fitri.

2. Waktu sunnah, yakni pada shalat subuh dan sebelum shalat Idul Fitri.

3. Waktu mubah, yakni pada awal bulan Ramadhan sampai hari terakhir Ramadhan.

4. Waktu makruh, yakni setelah shalat Idul Fitri tetapi sebelum matahari terbenam pada hari yang sama.

5. Waktu haram, yakni setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri.

(Penulis: Muhammad Choirul Anwar)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com