Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Riba dan Mengapa Haram? Begini Dalil, Jenis, dan Contohnya

Kompas.com - 09/04/2022, 16:50 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com - Sebagai umat Islam, Anda pasti familiar dengan istilah riba. Riba adalah istilah yang barangkali sudah tak asing lagi di telinga.

Dalam hukum syariah Islam, hukum dari riba adalah haram. Apa itu riba dan mengapa riba haram?

Pengertian riba: riba adalah bunga

Riba adalah istilah yang berasal dari Bahasa Arab yang berarti kelebihan atau tambahan. Namun dalam konteks syariah Islam, arti riba adalah mengerucut pada kelebihan dari pokok utang.

Kelebihan dari pokok utang inilah yang membedakan riba dengan transaksi jual beli yang dikenal dengan ribhun atau laba. Di mana kelebihan berasal dari selisih dalam jual beli.

Sederhananya, riba adalah tambahan yang disyaratkan dan diterima pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam utang.

Sementara itu, merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah lain dari riba adalah bunga uang, lintah darat, atau rente.

Dalam konteks transaksi bisnis sekarang, riba identik dengan bunga.

Adapun besaran bunga tersebut mengacu pada suatu persentase tertentu yang dibebankan kepada peminjam.

Baca juga: 8 Produk Pegadaian Syariah, Pinjaman yang Diklaim Bebas Riba

Hukum riba dan dalilnya

Islam dengan tegas melarang umatnya untuk melakukan transaksi jual-beli dan hutang piutang jika di dalamnya mengandung riba.

Larangan tersebut juga tertulis dalam beberapa ayat Al-Quran maupun hadits. Sehingga, hukum riba adalah haram.

Dikutip dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga, riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjajikan sebelumnya.

Riba jenis ini yang kemudian disebut dengan riba nasi'ah.

Sementara bunga adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (qard) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan atau hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu dan persentase di muka.

Hukum bunga, menurut MUI, dinyatakan memenuhi kriteria riba, yakni riba nasi'ah.

Praktik pembungaan yang masuk kategori riba adalah haram, baik yang dilakukan oleh bank, pasar modal, pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com