Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lepas Masker dan Tak Jaga Jarak Saat Endemi? Simak Penjelasan Kemenkes

Kompas.com - 12/03/2022, 21:00 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Muncul rencana mengubah status pandemi Covid-19 di Indonesia menjadi endemi. Sejumlah negara pun melakukan perubahan status tersebut yang diikuti dengan pelonggaran, seperti tak ada lagi jaga jarak dan melepas masker.

Lantas, jika pemerintah sungguh mengubah status pandemi di Indonesia menjadi endemi, apakah akan diikuti dengan pelonggaran protokol kesehatan?

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Rabu (9/3/2022), Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya saat ini sedang menyusun roadmap menuju situasi endemi Covid-19.

Nadia menjelaskan, sebelum mencapai situasi endemi, sejumlah indikator harus dicapai yaitu transmisi komunitas berada di Level 1, cakupan vaksinasi minimal 70 persen, pelaksanaan 3T (testing, tracing dan treatment) sesuai standar, dan laju penularan kurang dari 1.

Baca juga: Kota Besar di Indonesia dengan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi Selama Pandemi

"Jadi pelonggaran aktivitas masyarakat akan kita (pemerintah) lakukan, termasuk prokes tentunya akan dinilai sesuai keadaan tren," kata Nadia.

"Pada prinsipnya kita mencari titik keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan non kesehatan, karena ini harus sinergis keduanya," imbuhnya.

Nadia menuturkan, dalam roadmap menuju endemi Covid-19, pelonggaran protokol kesehatan, seperti menjaga jarak dan menggunakan masker, tidak dilakukan secara bersamaan.

Menurut Nadia, menjaga jarak dapat ditiadakan dalam kegiatan tertentu seperti ibadah, namun tetap memperhatikan pencegahan penularan virus.

"Seperti aktivitas di tempat ibadah, karena mau memasuki Ramadan, mungkin jaga jarak sudah tidak dijadikan indikator, sehingga (aturan) jaga jarak bisa dikurangi tapi tetap semua jemaah harus membawa sajadah," terangnya.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Transisi Status Pandemi Covid-19 ke Endemi, Apa Bedanya?

Terkait kemungkinan melepas masker di masa endemi, Nadia mengatakan, hal tersebut bergantung kondisi perkembangan penularan dan infeksi Covid-19.

Nadia menjelaskan, pemerintah akan melonggarkan aktivitas masyarakat terlebih dahulu secara bertahap.

"Kita sesuaikan dengan tren laju penularan Covid-19. Jadi kita tidak akan cepat-cepat melakukan pelonggaran protokol kesehatan tanpa menilai situasi dan kondisi yang ada," ucapnya.

Akan tetapi, penggunaan masker masih dicantumkan dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pada huruf F Nomor 14 bagian Protokol surat edaran itu disebutkan, protokol kesehatan ketat bagi warga negara asing dan warga negara Indonesia yang masuk ke Indonesia harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Baca juga: Jokowi Tak Mau Buru-buru Ubah Status Pandemi ke Endemi, Ini Alasannya

a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

(Penulis: Haryanti Puspa Sari | Editor: Bagus Santosa)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com