Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Vaksinasi Booster, Bisa di Lokasi dan Lewat Aplikasi PeduliLindungi

Kompas.com - 15/01/2022, 06:10 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah sudah memulai program vaksinasi dosis lanjutan atau booster untuk Covid-19 sejak Rabu (12/01/2022).

Pemberian vaksinasi booster ini bertujuan untuk memperkuat kekebalan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga kini.

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sebanyak 244 kabupaten/kota sudah memenuhi syarat untuk melaksanakan vaksinasi booster, yakni mencapai 70 persen cakupan vaksinasi dosis pertama dan 70 persen dosis kedua.

Baca juga: Ini 2 Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 Booster

Di tahap awal, vaksinasi booster ini diutamakan bagi kelompok rentan seperti lansia dan penderita imunokompromais yang telah 6 bulan menerima vaksin dosis dasar. Selain itu, vaksin booster juga diberikan secara gratis kepada masyarakat.

Masyarakat bisa melakukan pengecekan mandiri untuk mendaftar dan melihat jadwal vaksinasi booster.

Untuk mendaftar vaksin booster bisa dilakukan dengan dua cara yakni melalui aplikasi PeduliLindungi dan secara langsung di lokasi vaksinasi.

Berikut rinciannya.

Salah satu warga Cempaka Putih sedang menerima vaksin booster di RPTRA Cempaka Putih Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). *istimewakompas.com/REZA AGUSTIAN Salah satu warga Cempaka Putih sedang menerima vaksin booster di RPTRA Cempaka Putih Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022). *istimewa

Cara mendaftar vaksinasi booster  di aplikasi PeduliLindungi

Untuk mendaftar vaksinasi booster di aplikasi PeduliLindungi, ikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  • Login Klik "Profil"
  • Pilih "Riwayat dan Tiket Vaksin"
  • Tiket vaksin ketiga akan muncul

Namun perlu diperhatikan, pengguna aplikasi PeduliLindungi bisa saja tidak mendapati tiket vaksinasi booster di laman tersebut.

Menurut Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, tiket baru akan muncul jika pengguna aplikasi PeduliLindungi sudah dinyatakan sesuai dengan ketentuan mendapat vaksin booster.

Baca juga: Vaksin Booster Ibu Hamil, Ini Syarat dan Vaksin yang Bisa Digunakan

"Ada yang otomatis sudah muncul, kalau sudah kita (Kemenkes) verifikasi," kata Nadia, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/1/2022).

Mereka yang sudah mendapatkan tiket, artinya telah memenuhi persyaratan menerima vaksin booster. "Ya (terverifikasi apabila) sudah memenuhi syarat layak mendapatkan booster," ujarnya.

Adapun syarat untuk menerima vaksin booster adalah sebagai berikut:

  1. Usia 18 tahun ke atas
  2. Sudah 6 bulan sejak menerima dosis kedua atau dosis pertama bagi vaksin Jhonson & Jhonson
  3. Prioritas saat ini adalah lansia dan penderita imunokompromais

Bagi yang belum mendapatkan tiket vaksinasi, maka Nadia menyarankan untuk menunggu.

"Iya berarti menunggu awal Februari," jelas Nadia.

Salah satu peserta vaksinasi booster di Puskesmas Panunggangan Barat, Kota Tangerang, Rabu (12/1/2022).KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL Salah satu peserta vaksinasi booster di Puskesmas Panunggangan Barat, Kota Tangerang, Rabu (12/1/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com