KOMPAS.com - Simak daftar harga rokok terbaru yang naik mulai hari ini, Sabtu (1/1/2022).
Sebelumnya, pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok berupa sigaret hingga cerutu serta rokok elektrik mulai 1 Januari 2022.
Kenaikan harga rokok itu seiring dengan pemberlakuan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar rata-rata 12 persen.
Kenaikan cukai rokok ini memang lebih rendang dibanding tahun 2021 dengan rata-rata sebesar 12,5 persen. Namun kenaikan itu menyebabkan harga rokok tembus hingga Rp 40.000 (1 bungkus isi 20 batang).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, kenaikan tarif cukai rokok itu bertujuan menekan prevalensi perokok usia anak dan remaja 10 hingga 18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.
Baca juga: Mulai Hari Ini Harga Rokok dan Rokok Elektrik Naik, Catat Besarannya
Apalagi, rokok disebut menjadi pengeluaran terbesar kedua setelah beras dari kelompok rumah tangga miskin, baik di kota maupun desa.
Konsumsi rokok mampu mengalahkan konsumsi rumah tangga miskin untuk ayam hingga telur yang notabene lebih dibutuhkan untuk kesehatan.
Pengeluaran beras rumah tangga miskin di kota mencapai 20,03 persen, sementara rokok 11,9 persen.
Sementara di desa, persentase pengeluaran warga miskin untuk rokok sebesar 11,24 persen dan beras 24 persen.
Pemerintah menargetkan produksi rokok menurun 3 persen pada tahun 2022 seiring dengan dinaikannya harga rokok. Dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.
Sigaret Kretek Mesin
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen).
- HJE per batang: Rp 1.905
- HJE per bungkus: Rp 38.100
2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen)
- HJE per batang: Rp 1.140
- HJE per bungkus: Rp 22.800
3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB 14,3 persen (tarif cukai 600, naik 14,3 persen)
- HJE per batang: Rp 1.140
- HJE per bungkus: Rp 22.800
Sigaret Putih Mesin