Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kawal 2 Mobil Mewah dan Lawan Arus di Puncak, Petugas Dishub: Siap Salah, Pak

Kompas.com - 01/01/2022, 09:18 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Satlantas Polres Bogor, Jawa Barat, menilai anggota Dinas Perhubungan Kota Bekasi saat mengawal dua mobil mewah yang ditumpangi anggota keluarga dari Pemerintahan Kota Bekasi.

Anggota Dishub Kota Bekasi bernama Dede Fakhrudin Suhendi (42) itu mengawal dua mobil mewah dengan melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Jumat (31/12/2021).

Mobil bernomor polisi B1005KQA itu melaju dengan melawan arus hingga melambung di jalur kanan dan nyaris bertabrakan dengan kendaraan dari arah Puncak.

"Terkait tadi adanya kendaraan iring-iringan yang kami lihat melambung dari antrean, setelah kita berhentikan ternyata dari Dishub Kota Bekasi," kata Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kant Turjawali) Satlantas Polres Bofor, Ipda Ardian Noviantasari di lokasi, Jumat.

Baca juga: Kawal Mobil Mewah dan Lawan Arah, Anggota Dishub Bekasi Ditilang di Puncak Bogor

Menurut Ardian, mobil Dishub tersebut mengawal dua mobil mewah yang ditumpangi masyarakat biasa dan diduga memiliki kedekatan dengan Pemerintahan Kota Bekasi.

Sang sopir diminta mencari kesempatan melawan arus untuk menghindari tumpukan kendaraan.

Ardian mengatakan, masyarakat yang memiliki kedekatan dengan pemerintahan itu meminta anggota Dishub mengawal ke Hotel Pullman Virmala Hills Ciawi.

"Jadi untuk kendaraan yang dikawal sudah saya sampaikan sosialisasi dan edukasi. Sehingg ibu (yang dikawal) apabila menggunakan pengawalan itu memberi surat izin dan akan dibantu, bukan kepada instansi yang tidak memiliki kewenangan melakukan pengawalan," kata Ardian.

Karena dianggap melanggar, anggota Dishub itu diberi sanksi tilang. Rotator atau sirine pun disita.

Alasannya, selain melawan arah, ia juga melanggar karena mengawal secara ilegal.

Mobil Dishub tersebut, kata dia, juga melanggar penggunaan lampu rotator berwarna biru yang seharusnya digunakan untuk kepolisian.

Selain itu, Ardian menjelaskan, pengawalan dari pihak Dishub terhadap rombongan itu juga tidak sesuai aturan yang berlaku.

Dalam aturannya, Dishub tidak diperbolehkan mengawal seperti yang sudah jelas pada pasal 135 ayat 1 Undang-undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.

Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Saya tambahkan bahwa pada Pasal 59 UU nomor 22 itu kendaraan yang menggunakan rotator atau sirine yang diatur dalam UU tersebut warna biru digunakan kepolisian. Dishub itu masuk dalam pengawasan jalan angkutan menggunakan rotator warna kuning, sehingga kami tindak sesuai aturan berlaku dan dicopot untuk nantinya Dishub menggunakan rotator yang sesuai yaitu warna kuning," tegas Ardian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com