Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Usia 6-11 Tahun Boleh Divaksin, Asalkan Memenuhi Syarat Ini

Kompas.com - 25/12/2021, 19:19 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com - Penyebaran virus Corona menyusul varian Omicron di Indonesia mendorong pentingnya vaksinasi Covid-19 kepada anak-anak, termasuk anak usia 6-11 tahun.

Sejak 17 Desember 2021 lalu, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) secara resmi telah merekomendasikan pemberian imunisasi Covid-19 Coronavac produksi Sinovac pada anak golongan usia 6-11 tahun.

Sebelum melanjutkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 pada anak Anda yang berusia 6-11 tahun, simak syarat dan ketentuan pemberian vaksin Covid-19 Coronavac produksi Sinovac untuk anak-anak.

Perlu diingat, terdapat beberapa catatan kondisi anak yang diperbolehkan mendapatkan vaksinasi Covid-19 Coronavac ini.

Baca juga: Ketua IDAI Tak Sarankan Anak Liburan pada Periode Natal dan Tahun Baru

1. Dosis dan jarak pemberian vaksin anak

Pemberian imunisasi vaksin Covid-19 anak menggunakan CoronaVac produksi Sinovac ini boleh diberikan pada anak golongan usia 6-11 tahun.

Vaksin Coronavac diberikan secara intramuskular dengan dosis 3µg (0,5 ml) sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama vaksin Covid-19 anak ke dosis kedua yaitu 4 minggu.

2. Anak dengan penyakit komorbid

Ketua umum IDAI, Dr Piprim Basarah Yanuarso Sp.A(K) mengatakan, anak dengan penyakit komorbid boleh diberikan vaksin Covid-19 ini.

Vaksin Covid-19 anak dengan komorbid dapat dilakukan karena anak dengan kondisi penyakit penyerta seperti kondisi kronis yang stabil, mempunyai risiko yang lebih tinggi untuk mengalami komplikasi bila menderita infeksi Covid-19.

"Oleh karena itu, anak-anak ini bisa diberikan imunisasi setelah mendapat rekomendasi dari dokter yang merawatnya," kata Piprim dalam konferensi pers IDAI, Jumat (17/12/2021).

Baca juga: Satgas IDAI: Jangan Beri Parasetamol ke Anak jika Tak Demam Usai Divaksinasi

3. Anak dengan long Covid-19

Selain anak dengan penyakit komorbid, anak yang telah sembuh dari Covid-19 termasuk yang mengalami Long Covid perlu dilakukan vaksinasi Covid-19.

Anak yang menderita Covid-19 derajat berat atau MIS-C (Multi System Inflammatory Syndrome in Children), maka pemberian vaksinasi Covid-19 ditunda 3 bulan.

Sedangkan bila kondisi anak menderita Covid-19 derajat ringan-sedang, maka vaksin Covid-19 ditunda 1 bulan.

4. Anak berkebutuhan khusus

Kondisi berikutnya yang juga membutuhkan perhatian lebih untuk pelaksanaan pemberian vaksinasi Covid-19 ini adalah anak dengan kebutuhan khusus.

"Anak berkebutuhan khusus, anak dengan gangguan perkembangan dan perilaku, anak di panti asuhan atau perlindungan perlu mendapat vaksinasi Covid-19 dan perlu pendekatan khusus untuk pelaksanaan pemberian vaksinasinya," kata dia.

Baca juga: Soal Sinovac untuk Vaksinasi Anak 6-11 Tahun, Ini Penjelasan Kemenkes

5. Lakukan imunisasi kejar

Bagi anak yang belum atau tertunda imunisasi rutin atau imunisasi dasar wajibnya, maka sangat perlu untuk melakukan imunisasi kejar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com