Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Jenis Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta yang Tak Wajib Vaksinasi

Kompas.com - 25/12/2021, 11:30 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Pelaku perjalanan udara dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, kini wajib telah menerima dua dosis vaksin Covid-19 atau dosis lengkap.

Aturan yang ditetapkan oleh otoritas Bandara Soekarno-Hatta itu berlaku sejak Jumat (24/12/2021).

Meski begitu, ada dua jenis penumpang pesawat yang tak wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 agar dapat melakukan perjalanan dari Bandara Soekarno-Hatta.

Jenis penumpang yang pertama adalah pelaku perjalanan yang belum atau tidak bisa vaksinasi karena alasan medis namun hendak berobat ke luar kota.

Jenis penumpang kedua yang tetap dapat naik pesawat tanpa harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap adalah anak usia di bawah 12 tahun.

Baca juga: Tanggapan Kemenhub Soal Kabar Bandara Halim Akan Ditutup

Aturan tersebut berdasarkan surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, serta SE Kementerian Perhubungan Nomor 111 Tahun 2021.

Meski tak wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, namun dua jenis penumpang tadi tetap harus memperlihatkan hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR) yang berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Jumat (24/12/2021), berikut ini aturan lengkap bagi penumpang pesawat domestik yang berlaku mulai Jumat (24/12/2021):

- Pelaku perjalanan yang tidak menerima vaksin Covid-19 sebanyak dua kali karena alasan medis atau memang belum vaksinasi sebanyak dua kali tidak diizinkan naik pesawat.

- Pelaku perjalanan wajib sudah vaksinasi dosis lengkap dan wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Bagaimana Aturan Ganjil Genap di Jalan Tol Setelah PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan?

- Pelaku perjalanan yang tidak melakukan vaksinasi sebanyak dua kali karena alasan medis dan hendak berobat diizinkan menggunakan pesawat dengan syarat wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta surat keterangan dari dokter di RS pemerintah.

- Pelaku perjalanan diizinkan naik pesawat jika moda transportasinya tergolong perintis atau masuk ke wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar)

- Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun diizinkan menggunakan pesawat dengan syarat wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan tak wajib memiliki kartu vaksin Covid-19.

(Penulis: Rakhmat Nur Hakim)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com