Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan Rhoma Irama Usai Anaknya Terjerat Narkoba Lagi: Masa Depan bukan Hanya Dunia, Akhirat Juga

Kompas.com - 31/10/2021, 22:30 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Raja Dangdut Rhoma Irama memberikan pesan kepada kaum muda setelah melihat anaknya kembali terjerat narkoba untuk kedua kalinya.

Rhoma memberikan wejangan atau nasehat kepada para kaum muda zaman sekarang agar bisa tahan godaan narkoba.

Pesan Rhoma Irama untuk anak muda

Ia berharap anak muda zaman sekarang mempergunakan waktunya untuk melakukan hal-hal positif.

"Gunakan masa muda sedini mungkin untuk mencapai what next, masa depan, tentu saja masa depan bukan hanya dunia, tetapi juga akhirat," ujarnya.

Rhoma menyebut narkoba dampaknya sangat luar biasa terharap generasi muda.

"Narkoba itu luar biasa, banyak hal yang menjerumuskan manusia di dunia ini. Beruntunglah orang-orang yang bisa menjaga dirinya, menjaga stabilitas imannya, karena iman naik-turun ya," ucapnya.

Serba transparan, tidak bisa ngumpet

Baca juga: Ridho Rhoma 2 Kali Terjerat Narkoba, Rhoma Irama: Zaman Sekarang Enggak Bisa Ngumpet-ngumpet

Rhoma menyadari bahwa zaman sekarang sudah serba transparan sehingga tidak bisa ditutup-tutupi.

"Zaman sekarang keterbukaan, enggak bisa ngumpet-ngumpet 'anak saya enggak main (narkoba)' enggak bisa gitu," ujar Rhoma Irama dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Rhoma Irama Official, Minggu (31/10/2021).

Pentolan grup Soneta ini mengaku pernah berpesan kepada Ridho soal tugas seorang ayah.

"Tugas seorang ayah itu mendidik, memberitahu dan sebagainya, implementasi di kamu. Di sini saya melihat Anda (Atta) harus bersyukur dengan Pak Hali (ayah Atta)," ujarnya.

Rhoma melihat ayah Atta Halilintar, Halilintar Anodial Asmid telah sukses mendidik anaknya dengan baik.

"Beliau mendidik anak-anaknya, ada rahmat Allah anak-anaknya mentaati beliau. Ini suatu rahmat yang harus Anda syukuri sebagai anak, sebagai keluarga," ujar Rhoma.

Berita sebelumnya

Sebagai informasi, Ridho Rhoma baru divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ridho Rhoma pun sudah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, untuk menjalani sisa hukumannya.

Diberitakan sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com