KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan pembicaraan mengenai taruna Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang memakai seragam tugasnya saat berada di luar area pendidikan, seperti mal atau bioskop.
Unggahan itu dibagikan oleh warganet melalui akun media sosial X (Twitter) @tanyarlfes pada Sabtu (25/5/2024).
Dalam unggahannya, tampak seorang taruna yang berjalan di bioskop memakai seragam coklat lengkap dengan topi dan atribut lainnya.
"Disini banyak bgt yg salty karna mas nya pake seragam ke bioskop, fyi aja ya temen” kalo masih pendidikan mau ke warung aja tuh taruna wajib pake seragam, bukan pamer atau apa tapi emang aturan ya gitu," tulis pengunggah.
Cuitan tersebut sontak menimbulkan perdebatan terkait tujuan dan aturan para taruna memakai seragam di luar area pendidikan.
Lalu, benarkah taruna TNI tetap wajib memakai seragam di luar area pendidikan?
Baca juga: Mengenal Pesiar, Aktivitas Refreshing Taruna AAU Saat Akhir Pekan
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen R. Nugraha Gumilar mengatakan, para taruna dan taruni diperbolehkan keluar sebentar dari akademi jika ada izin dari pengasuh dan memiliki kepentingan mendesak.
"Hari Sabtu-Minggu diizinkan pesiar. Hari biasa diizinkan bila ada keperluan yang urgent atau penting yang tidak bisa ditunda," tuturnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (26/5/2024).
Gumilar melanjutkan, para taruna yang pesiar atau melaksanakan kunjungan keluarga di luar keastriaan wajib memakai seragam mereka.
Seragam tersebut berupa Pakaian Dinas Harian (PDH) dan topi PDH berwarna coklat serta atribut lengkap yang berhak mereka gunakan.
Para taruna bahkan tidak boleh menutupi seragamnya dengan jaket. Mereka juga harus tetap memakai topi PDH selama berada di luar ruangan.
Baca juga: Rekam Jejak Taruna Ikrar, Gelar Profesor Dicabut Mendikbud Ristek
Bukan tanpa alasan, Gumilar menyebutkan bahwa kewajiban taruna memakai seragam saat pesiar memiliki beberapa tujuan, yakni:
Gumilar melanjutkan, para taruna yang melakukan pesiar atau berada di luar kesatriaan akan mendapatkan pengawasan dari pihak pengasuh taruna.
Menurutnya, taruna yang kedapatan tidak memakai seragamnya akan mendapatkan sanksi.
"Sanksi bagi pelanggaran ketentuan penggunaan gamtar (seragam taruna) adalah kategori pelanggaran ringan," lanjut dia.
Taruna yang melakukan pelanggaran ini akan mendapatkan sanksi berupa teguran serta tindakan fisik yang besifat mendidik atau pembinaan.
Nama taruna tersebut juga akan dicatat dalam Buku Saku Taruna yang nantinya dijadikan pedoman atas nilai kepribadian masing-masing.
Ia menuturkan, pelanggaran itu bisa diketahui, baik dari laporan masyarakat maupun anggota TNI.
"Bisa dari laporan masyarakat atau anggota TNI atau juga dari pengasuh yang melihat langsung (taruna tanpa seragam)," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.