Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Langsung Berobat ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan?

Kompas.com - 23/05/2024, 12:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berobat ke rumah sakit umumnya akan membawa surat rujukan dari puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Dengan melampirkan surat rujukan, peserta tak perlu khawatir dengan biaya pengobatan karena akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Namun, karena alasan tertentu, tak jarang peserta ingin langsung mendatangi rumah sakit tanpa meminta surat rujukan dari puskesmas.

Cara ini salah satunya dinilai lebih efisien lantaran tidak perlu mengantre untuk memeriksakan diri dan meminta rujukan dari FKTP.

Lantas, bisakah peserta berobat ke rumah sakit tanpa surat rujukan?

Baca juga: Bisa Gratis, Ini 7 Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan


Peserta BPJS Kesehatan berobat ke rumah sakit tanpa rujukan

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, biaya pengobatan peserta JKN yang langsung mendatangi rumah sakit tanpa surat rujukan tidak dapat ditanggung.

"Sesuai ketentuan tadi, tidak dapat dijamin," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/5/2024).

Rizzky menjelaskan, guna mendapatkan pelayanan yang ditanggung program JKN, peserta harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan BPJS Kesehatan.

Pertama, peserta harus terlebih dahulu mengakses FKTP seperti puskesmas, praktik dokter, atau klinik pertama setara yang merupakan tempat peserta terdaftar.

Jika diperlukan penanganan spesialis lebih lanjut, maka peserta akan dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit sesuai prosedur dan ketentuan.

Namun, menurut Rizzky, prosedur berjenjang tersebut dikecualikan bagi peserta yang mengalami kondisi gawat darurat.

"Khusus kasus gawat darurat, peserta dapat langsung berobat ke fasilitas kesehatan manapun yang terdekat," papar Rizzky.

Fasilitas kesehatan tersebut, kata dia, termasuk rumah sakit atau FKRTL tanpa harus melampirkan surat rujukan.

Baca juga: Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Kriteria boleh berobat ke rumah sakit tanpa surat rujukan

Rizzky menyampaikan, kriteria gawat darurat masih merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.

"Terkait pelayanan gawat darurat dan kriterianya saat ini berpedoman pada Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan," ujarnya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com