Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Daftar 12 Sembako yang Kena Pajak, Benarkah? Ini Kata Kemenkeu

Kompas.com - 23/05/2024, 07:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Daftar sembako yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) beredar di media sosial.

Daftar yang berisi 12 jenis sembako tersebut diunggah di media sosial X (dulu Twitter) @tigerwood158, Senin (20/5/2024).

Narasi dalam infografis yang diunggah menyebutkan, pemerintah berencana mengenakan PPN 1 persen untuk sembako.

Sembako kena PPN itu tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan opsi tarif PPN untuk sembako. Salah satunya adalah opsi dikenakan tarif 1 persen," tulisnya.

Jenis bahan pokok yang disebut akan dikenakan pajak itu meliputi beras, gabah, daging, jagung, telur, kedelai, gula, sagu, garam, susu, buah-buahan, dan sayuran.

Baca juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah 2024, Simak Syaratnya


Sembako tidak dikenakan PPN

Saat dihubungi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti, membantah bahwa sembako akan dikenakan pajak.

"Dapat kami sampaikan bahwa infografis pada unggahan tersebut bukan berasal dari sumber resmi milik Direktorat Jenderal Pajak," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/5/2024).

Oleh karena itu, dia menegaskan, 12 bahan kebutuhan pokok seperti yang tercantum dalam unggahan dibebaskan dari pengenaan PPN.

Ketentuan pembebasan sembako tersebut pun telah diatur dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf j klaster PPN pada

Hal tersebut saat ini diatur dalam Pasal 16B ayat (1a) huruf j klaster PPN pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Lebih lanjut, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan merinci, kebutuhan pokok yang terbebas dari pengenaan PPN meliputi:

  • Beras
  • Gabah
  • Jagung
  • Sagu
  • Kedelai
  • Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
  • Daging, yaitu daging segar tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus
  • Telur, yakni telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas
  • Susu, meliputi susu perah, baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, serta dikemas atau tidak dikemas
  • Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, serta dikemas atau tidak dikemas
  • Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.

Dwi memastikan, hingga saat ini, masih belum ada rencana penerapan tarif pajak pertambahan nilai untuk bahan kebutuhan pokok.

Termasuk, menurutnya, opsi PPN 1 persen seperti yang disebutkan dalam unggahan media sosial.

"Dapat kami sampaikan pula bahwa sampai saat ini tidak terdapat pembahasan mengenai rencana penerapan tarif PPN 1 persen untuk bahan kebutuhan pokok," paparnya.

Baca juga: Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com