Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah 2024, Simak Syaratnya

Kompas.com - 22/05/2024, 16:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan mulai Senin (20/5/2024).

Informasi diskon pajak kendaraan bermotor ini diunggah oleh akun resmi Instagram @bapenda_jateng, Minggu (19/5/2024).

"Program Samsat Jateng Special Untung 4x Lipat!!" tulis akun tersebut.

Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Semarang, Jawa Tengah, Dewi Retnani mengatakan, terdapat empat program diskon yang ditawarkan Bapenda.

Menurutnya, masyarakat yang ingin mengikuti pemutihan pajak bisa langsung mendatangi sistem administrasi manunggal satu atap (samsat) terdekat.

"Syaratnya melakukan pendaftaran ke samsat," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/5/2024).

Simak infomasi jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2024 berikut:

Baca juga: Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024


Jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan 2024

Program pemutihan atau pembebasan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah berlaku sampai 19 Desember 2024.

Berikut jadwal dan syarat keringanan pajak di Jawa Tengah yang berlaku sejak 20 Mei 2024:

1. Pembebasan BBNKB II

Pemerintah Jawa Tengah mengadakan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor untuk pembelian kedua atau bekas alias BBNKB II.

Dibuka hingga 19 Desember 2024, keringanan ini berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah.

Dewi menyampaikan, masyarakat yang tertarik mengikuti pembebasan BBNKB II harus membawa sepeda motor untuk cek fisik.

Wajib pajak juga harus membawa dokumen persyaratan yang meliputi:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru
  • Kuitansi sebagai bukti jual-beli kendaraan.

2. Diskon pajak tahun berjalan

Diskon pajak tahun berjalan berlaku bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo hingga 19 Desember 2024.

Menurut Dewi, wajib pajak yang tertib akan mendapatkan keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat, serta 5 persen untuk kendaraan roda dua.

Halaman:

Terkini Lainnya

Mesin Terbakar, Pesawat Virgin Australia Mendarat Darurat Usai Diserang Kawanan Burung

Mesin Terbakar, Pesawat Virgin Australia Mendarat Darurat Usai Diserang Kawanan Burung

Tren
Cara Perpanjang Izin Tinggal Kunjungan bagi WNA, Berikut Syarat dan Biayanya

Cara Perpanjang Izin Tinggal Kunjungan bagi WNA, Berikut Syarat dan Biayanya

Tren
Sampah Botol Plastik Bisa Ditukar Jadi Saldo BSI, Berikut Cara dan Lokasinya

Sampah Botol Plastik Bisa Ditukar Jadi Saldo BSI, Berikut Cara dan Lokasinya

Tren
Polisi Tangkap 3 Tersangka Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakarta Barat

Polisi Tangkap 3 Tersangka Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakarta Barat

Tren
Manusia Tak Kalah dari Kecerdasan Buatan, Foto Asli Menang di Kompetisi Fotografi Kategori AI

Manusia Tak Kalah dari Kecerdasan Buatan, Foto Asli Menang di Kompetisi Fotografi Kategori AI

Tren
Catat, Ini Daftar Buah-Sayuran Penurun Kolesterol dan Asam Urat

Catat, Ini Daftar Buah-Sayuran Penurun Kolesterol dan Asam Urat

Tren
Mengintip Kondisi 7 Ibu Kota Negara yang Pernah Pindah

Mengintip Kondisi 7 Ibu Kota Negara yang Pernah Pindah

Tren
Sederet Momen Sapi Mengamuk Saat Idul Adha 2024, Jatuh ke Sumur dan Seruduk Bocah

Sederet Momen Sapi Mengamuk Saat Idul Adha 2024, Jatuh ke Sumur dan Seruduk Bocah

Tren
Bukan Lumba-lumba, Ini Hewan Paling Bahagia di Dunia karena Selalu Tersenyum

Bukan Lumba-lumba, Ini Hewan Paling Bahagia di Dunia karena Selalu Tersenyum

Tren
Manfaat Minum Teh Melati untuk Menurunkan Risiko Diabetes Tipe 2

Manfaat Minum Teh Melati untuk Menurunkan Risiko Diabetes Tipe 2

Tren
Prakiraan BMKG: Inilah Wilayah yang Masih Dilanda Hujan Lebat 18-19 Juni 2024

Prakiraan BMKG: Inilah Wilayah yang Masih Dilanda Hujan Lebat 18-19 Juni 2024

Tren
Rekor Sapi Termahal di Dunia Harganya Mencapai Rp 65 Miliar

Rekor Sapi Termahal di Dunia Harganya Mencapai Rp 65 Miliar

Tren
[POPULER TREN] Cara Melihat Rating Penumpang Gojek dan Grab | Cara Simpan Daging di Kulkas agar Tahan Lama

[POPULER TREN] Cara Melihat Rating Penumpang Gojek dan Grab | Cara Simpan Daging di Kulkas agar Tahan Lama

Tren
Kilas Balik TWK KPK yang Disebut Gagalkan Penangkapan Harun Masiku pada 2021

Kilas Balik TWK KPK yang Disebut Gagalkan Penangkapan Harun Masiku pada 2021

Tren
Kesaksian Warga Palestina Rayakan Idul Adha di Tengah Perang, Jadi Hari Paling Menyedihkan

Kesaksian Warga Palestina Rayakan Idul Adha di Tengah Perang, Jadi Hari Paling Menyedihkan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com