Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Uang Sobek, Bisakah Ditukar Baru di Bank? Berikut Ini Syaratnya

Kompas.com - 22/05/2024, 17:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah warganet melaporkan mendapat uang kertas dalam kondisi sobek saat menarik uang dari mesin ATM.

Kejadian tersebut diceritakan pengguna akun media sosial X atau Twitter, @Thanoshand pada Senin (1/4/2024).

Akun lain @rexy_fernando21 bercerita mendapat uang dari ATM dalam keadaan terbakar ujungnya. Dia mengeluh karena uang seperti itu belum tentu diterima untuk transaksi.

"Kalo kaya begini gue bawa ke bank BCA and minta tuker bisa gag sik? Gue juga gamau ngasi orang kondisi duid begini," katanya, Jumat (10/5/2024).

Sementara itu, sejumlah warganet lainnya juga mengabarkan pernah menarik uang sobek di ATM yang berasal dari berbagai bank.

Lalu, apa yang harus dilakukan nasabah saat mendapatkan uang sobek dari mesin ATM?

Baca juga: Uang Palsu Diduga Marak Beredar, Ini Cara Mengeceknya agar Tak Tertipu


Syarat menukarkan uang rusak di bank

Ilustrasi menarik uang dari ATM.Muhammad Idris/Money.kompas.com Ilustrasi menarik uang dari ATM.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan, uang rusak dalam keadaan sobek atau diselotip masih berlaku sepanjang tanda keaslian uang Rupiah dapat diketahui atau dikenali.

Sebaliknya, uang yang tanda keasliannya tidak dikenali atau rusak lebih dari dua pertiga bagian maka tidak berlaku untuk transaksi.

"Apabila uang Rupiah rusak tersebut ukuran atau fisiknya telah berubah dari ukuran aslinya antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, atau mengerut, masyarakat dapat menukarkan," tutur dia.

Uang yang rusak bisa ditukar ke Bank Indonesia agar diganti dengan uang bernilai sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya
  • Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya;
  • Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap;
  • Uang Rupiah kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama

"Namun, apabila fisik uang Rupiah rusak dimaksud kurang dari dua pertiga ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian," tegasnya.

Marlison tidak memungkiri ada penjual yang tidak menerima uang dengan kondisi rusak meski masih dianggap berlaku dalam ketentuan Bank Indonesia.

Jika hal ini terjadi, dia menyarankan pemilik uang rusak untuk menukarkan uang tersebut ke Bank Indonesia ataupun bank lain.

"Bank Indonesia membuka layanan penukaran uang rusak kepada masyarakat baik di kantor Bank Indonesia maupun melalui layanan Kas Keliling," tambahnya.

Baca juga: Mungkinkah Uang Palsu Bisa Masuk ATM? Ini Kata Bank Indonesia

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com