Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Sekolah Kedinasan yang Tidak Melarang Kacamata, Ada STIS dan STIN

Kompas.com - 16/05/2024, 13:00 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah membuka pendaftaran sekolah kedinasan mulai Rabu (15/5/2024) yang diumumkan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto.

Pengumuman tersebut diberikan oleh Haryomo melalui konferensi pers daring pada Senin (13/5/2024), dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/5/2024).

Dalam pendaftaran tersebut, terdapat 30 sekolah kedinasan di bawah naungan delapan kementerian dan lembaga.

Untuk mendaftar di sekolah kedinasan, para peserta harus memenuhi beberapa syarat pendaftaran, seperti tidak boleh mengenakan kacamata.

Tapi, ada beberapa sekolah kedinasan yang tidak memberikan syarat kacamata tersebut.

Sekolah kedinasan apa saja?

Baca juga: Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!


Sekolah kedinasan yang boleh pakai kacamata

1. STMKG

Dilansir dari laman resmi pengumuman pendaftaran Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG), lembaga tersebut memperbolehkan pendaftar untuk berkacamata.

Meskipun demikian, STMKG menerapkan syarat untuk berkacamata dengan lensa spheris maksimal minus (-) 4 D dan lensa silindris maksimal -2 D.

Selain boleh berkacamata, lembaga tersebut juga mensyaratkan pendaftarnya untuk tidak buta warna.

2. STIS

Dilansir dari laman resmi Politeknik Statistika STIS, lembaga tersebut memperbolehkan pendaftar untuk memakai kacamata dengan beberapa syarat.

Bagi pengguna kacamata atau lensa kontak, syaratnya memiliki minus (rabun jauh) dan atau plus (rabun dekat) di bawah ukuran 6 dioptri.

Politeknik Statistika STIS juga mensyaratkan agar pendaftarnya tidak buta warna, baik total maupun parsial.

3. Politeknik SSN

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/1/2024), Politeknik Siber dan Sandi Negara (SSN) termasuk salah satu sekolah kedinasan yang membolehkan siswanya memakai kacamata.

Namun apabila pendaftar menggunakan kacamata, maksimal berukuran 1, baik plus (+) atau minus (-).

Selain itu, lembaga tersebut mengharuskan calon siswanya untuk tidak memiliki mata silindris.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com