Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?

Kompas.com - 11/05/2024, 07:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gelombang protes mahasiswa imbas kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) mewarnai dunia pendidikan Indonesia.

Kenaikan nominal UKT untuk golongan tertentu sempat ramai di beberapa kampus, seperti Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Sumatera Utara (USU), serta Universitas Riau (Unri).

Alumnus Kriminologi FISIP UI, Muhammad Ridha Intifadha melalui akun X (Twitter) @RidhaIntifadha menilai, fenomena kenaikan UKT belakangan tak lepas dari campur tangan pemerintah.

Dalam hal ini, melalui dua aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Baca juga: Didemo Mahasiswanya, Unsoed Cabut Peraturan Rektor soal Kenaikan UKT


Pertama, Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kemendikbud Ristek.

Kedua, Keputusan Mendikbud Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

"Dua beleid inilah yg barangkali berhilir mjd keriuhan linimasa bbrp hari terakhir. Entah itu biaya kuliah yg makin meroket atau adanya iuran pengembangan institusi (di luar UKT)," tulisnya, Senin (6/5/2024).

Kompas.com telah mengantongi izin dari pengunggah untuk menggunakan unggahannya sebagai bahan pemberitaan.

Baca juga: Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Bukan aturan, kenaikan UKT karena kampus kurang kreatif

Terpisah, pengamat kebijakan pendidikan sekaligus Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan menanggapi, dua aturan Kemendikbud Ristek sebenarnya tidak menyatakan harus ada kenaikan UKT.

Aturan tersebut memuat pengaturan besaran nilai atau biaya operasional pendidikan, yang menurutnya dikembalikan lagi ke masing-masing perguruan tinggi.

Cecep menilai, beberapa perguruan tinggi memang menafsirkan aturan tersebut sebagai penyesuaian UKT mahasiswa. 

"Menurut saya bukan semata-mata karena peraturan ya, karena ada atau tidaknya peraturan, UKT tiap tahunnya harusnya dievaluasi," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/5/2024).

Evaluasi UKT yang dimaksud pun bukan berarti harus naik, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan anggaran perguruan tinggi setiap tahunnya.

Baca juga: Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Kendati demikian, jika terdapat kenaikan kebutuhan anggaran, pun tak boleh langsung menaikkan nominal UKT yang dibebankan mahasiswa.

"Dari mana (dananya)? Itulah fungsi perguruan tinggi sebagai entrepreneurial university, harus bisa menggali potensi-potensi pendanaan atau pembiayaan dari hasil kinerja perguruan tinggi, misalnya riset, inovasi, hak paten, dan itu menjadi income (pendapatan)," paparnya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Cerita Warga yang Alami 'Blackout' di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Cerita Warga yang Alami "Blackout" di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Tren
Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Tren
China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

Tren
Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Tren
Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Tren
5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

Tren
WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

Tren
Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Tren
Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Tren
Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Tren
Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Tren
Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Tren
Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Tren
Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Tren
Penjelasan Lengkap Kuasa Hukum AW soal Kasus Suami BCL Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 M

Penjelasan Lengkap Kuasa Hukum AW soal Kasus Suami BCL Diduga Gelapkan Uang Rp 6,9 M

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com