Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

Kompas.com - 29/04/2024, 13:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penumpang kereta api (KA) berhak mendapat kompensasi dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) jika mengalami gangguan fungsi-fungsi kereta selama perjalanan.

Sesuai dengan ketentuan, kompensasi yang diberikan KAI kepada penumpang bervariasi, tergantung pada kondisi dan kendala yang dialami.

Dihubungi Kompas.com, Senin (29/4/2024), Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, kompensasi KAI itu bisa berupa pengalihan tempat duduk dan pengembalian uang sebanyak 50-100 persen dari harga tiket yang sudah dibayar.

Lantas, apa saja kondisi penumpang kereta yang berhak dapat kompensasi KAI?

Baca juga: KAI Sediakan Fitur Connecting Train untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

6 kondisi penumpang kereta yang berhak dapat kompensasi

Joni mengatakan, setidaknya ada 6 kondisi di mana penumpang kereta berhak mendapat kompensasi dari KAI.

Seluruh kondisi berkaitan dengan gangguan fungsi-fungsi kereta yang tidak dapat berjalan normal. Berikut rinciannya:

  1. AC panas, yaitu suhu kabin di atas 27 derajat celsius dan berlangsung lebih dari 20 menit
  2. Kursi rusak atau tidak dapat dipergunakan sesuai fungsinya
  3. Reclining seat tidak berfungsi
  4. Revolving seat tidak berfungsi
  5. Bocor dari atap kereta ataupun dari lis jendela
  6. Kaca pecah yang mengakibatkan udara masuk dan tidak dapat ditutup dengan lapisan pelindung.

Jika penumpang kereta mengalami salah satu dari beberapa kendala di atas selama perjalanan, maka penumpang berhak mendapat kompensasi dari KAI.

Baca juga: 15 Rute Kereta Api Diskon Bursa Pariwisata 20 Persen, Ini Ketentuannya

Jenis dan besaran kompensasi KAI

Berikut jenis dan besaran kompensasi KAI kepada penumpang yang mengalami kendala sepanjang perjalanan menggunakan kereta:

1. Pengalihan kursi

Apabila penumpang mengalami salah satu dari kondisi di atas, mereka berhak menerima kompensasi berupa pengalihan kursi ke tempat duduk dengan kelas pelayanan yang sama.

Jika penumpang bersedia dialihkan pada tempat duduk dengan kelas pelayanan sama atau lebih tinggi, KAI tidak membebankan bea angkutan tambahan kepada penumpang.

Sebaliknya, apabila penumpang dialihkan pada tempat duduk dengan kelas pelayanan lebih rendah, KAI akan memberikan kompensasi berupa pengembalian bea.

2. Pengembalian uang tiket 100 persen

Dalam kasus penumpang tidak bersedia pindah ke tempat duduk pengganti dan memutuskan membatalkan perjalanan, KAI akan memberikan kompensasi pengembalian uang tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan.

Begitu juga bagi penumpang yang membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan dengan alasan tidak berkenan menggunakan sarana kereta yang tidak berfungsi normal, KAI akan memberikan kompensasi berupa uang tiket kembali sebesar 100 persen.

3, Pengembalian uang tiket 50 persen

Adapun jika tempat duduk pengganti tidak dapat disediakan KAI dan penumpang tetap menggunakan sarana yang tidak berjalan normal, maka KAI akan memberikan kompensasi sebesar 50 persen dari bea tiket di luar bea pesan.

Baca juga: Ditutup Besok, Ini Daftar Kereta yang Dapat Diskon 20 Persen dari KAI

Cara mengurus uang kompensasi KAI

Uang kompensasi tersebut akan diberikan secara langsung ketika penumpang tiba di stasiun tujuan. 

Biasanya, petugas kereta akan mengumumkan pemberian jenis dan besaran kompensasi kepada penumpang saat masih di kereta.

Setibanya di stasiun tujuan, penumpang dapat mendatangi loket stasiun untuk mengurus pengembalian uang kompensasi tersebut.

Fasilitas kompensasi ini diberikan sebagai bagian dari komitmen KAI untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dengan menyediakan sarana gerbong yang andal dan fasilitas yang terbaik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Bantuan 'Rice Cooker' Gratis dari Pemerintah Masih Berlanjut, Siapa Penerimanya?

Bantuan "Rice Cooker" Gratis dari Pemerintah Masih Berlanjut, Siapa Penerimanya?

Tren
Ini yang Terjadi jika Tapera Tetap Dilanjutkan

Ini yang Terjadi jika Tapera Tetap Dilanjutkan

Tren
Klaim Kacamata di BPJS Kesehatan, Benarkah Tak Bisa Pilih Model Frame?

Klaim Kacamata di BPJS Kesehatan, Benarkah Tak Bisa Pilih Model Frame?

Tren
Media Asing Soroti Mundurnya Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN, Singgung Kurang Dana dan Sulitnya Tarik Investor

Media Asing Soroti Mundurnya Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN, Singgung Kurang Dana dan Sulitnya Tarik Investor

Tren
7 Buah Tinggi Serat yang Baik untuk Kesehatan Pencernaan, Apa Saja?

7 Buah Tinggi Serat yang Baik untuk Kesehatan Pencernaan, Apa Saja?

Tren
Cara Daftar Akun Mobile JKN, Akses Layanan BPJS Kesehatan Lebih Mudah secara Online

Cara Daftar Akun Mobile JKN, Akses Layanan BPJS Kesehatan Lebih Mudah secara Online

Tren
Israel Utara Dilahap Api Setelah Hezbollah Tembakkan 40 Skuadron Drone

Israel Utara Dilahap Api Setelah Hezbollah Tembakkan 40 Skuadron Drone

Tren
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono Mundur, Tinggalkan Gaji Rp 172 Juta Per Bulan

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono Mundur, Tinggalkan Gaji Rp 172 Juta Per Bulan

Tren
Kelompok yang Dapat dan Tidak Dapat Subsidi Listrik per Juni 2024 serta Tarifnya

Kelompok yang Dapat dan Tidak Dapat Subsidi Listrik per Juni 2024 serta Tarifnya

Tren
5 Fakta Kasus Pembunuhan Bocah yang Ditemukan di Lubang Galian Air di Bekasi

5 Fakta Kasus Pembunuhan Bocah yang Ditemukan di Lubang Galian Air di Bekasi

Tren
Cara Cek Apakah Sudah Jadi Peserta Tapera di Situs sitara.tapera.go.id

Cara Cek Apakah Sudah Jadi Peserta Tapera di Situs sitara.tapera.go.id

Tren
Resmi, Inilah Daftar Pinjol Legal dan Ilegal per Juni 2024

Resmi, Inilah Daftar Pinjol Legal dan Ilegal per Juni 2024

Tren
BMKG Ungkap Sejumlah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada Awal Musim Kemarau

BMKG Ungkap Sejumlah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada Awal Musim Kemarau

Tren
Penyebab dan Gejala Meningitis yang Perlu Diwaspadai, Salah Satunya Sakit Kepala

Penyebab dan Gejala Meningitis yang Perlu Diwaspadai, Salah Satunya Sakit Kepala

Tren
Deretan Negara yang Tak Menerima Warga Israel, Terbaru Maladewa

Deretan Negara yang Tak Menerima Warga Israel, Terbaru Maladewa

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com