KOMPAS.com - Sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dilanjutkan hari ini, Kamis (4/4/2024).
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi dan ahli dari pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dalam sidang hari ini, kubu Prabowo-Gibran akan membawa 8 ahli dan 6 saksi.
Sidang sengketa Pilpres 2024 hari ini dapat disaksikan secara langsung melalui tayangan dalam link ini mulai pukul 08.00 WIB.
Baca juga: Kata Sri Mulyani, Risma, Airlangga, dan Muhadjir Usai Diminta Hadir Sidang Sengketa Pilpres 2024
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, para ahli dan saksi akan membantah argumen yang diajukan pemohon.
"Ahli kami akan menghadirkan 8 ahli, 6 saksi, ke persidangan besok dan sekali lagi akan membantah, akan menolak seluruh bukti-bukti dan argumen yang diajukan oleh pemohon 1 dan pemohon 2," kata Yusril, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (3/4/2024).
"Kami optimistis bahwa persidangan ini berjalan baik dan insya Allah akan memenangkan kami," sambungnya.
Menurut Yusril, ahli yang hadir hari ini juga akan membantah dalil yang pencalonan Gibran yang diklaim tidak sah.
Apalagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang sebelumnya hanya bungkam terkait dugaan pelanggaran dalam pencalonan Gibran.
"KPU sebenarnya menutupi (melengkapi) hal yang sebenarnya kami tidak bisa terlalu banyak menerangkan. Jadi mereka fokus saja menerangkan tentang Sirekap," jelas dia.
Baca juga: Mengenal Politik Gentong Babi, Istilah yang Disinggung dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK
Sebelumnya, KPU memang bungkam saat diminta untuk membantah dalil pemohon yang menyebutkan pencalonan Gibran tidak sah.
KPU justru membantah terkait kecurangan yang didalilkan melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Dalam gugatannya ke MK, calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, didiskualifikasi.
Pasalnya, Gibran dianggap tidak memenuhi syarat administrasi ditetapkan sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Hal ini dikarenakan KPU RI memproses pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Atas tindakan itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum.
Baca juga: Isi Tuntutan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.