Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harap-harap Cemas Kenaikan Tarif PPN

Kompas.com - 31/03/2024, 09:31 WIB
Jaya Suprana,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DI TENGAH suasana ekonomi nasional pascapagebluk Corona plus pemilu 2024 yang terbukti makin prihatin akibat jeritan penderitaan rakyat dalam menghadapi kenaikan harga bahan pangan, air bersih, listrik yang makin meroket, rakyat akan berhadapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, aturan untuk kenaikan tarif PPN akan dibahas lebih lanjut dan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya.

Kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Namun, kata Airlangga, penyesuaian peraturan itu tergantung dari kebijakan pemerintah selanjutnya.

Dijelaskan bahwa kenaikan PPN akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan APBN 2025 bulan depan.

Adapun dalam proyeksi postur makro fiskal pada 2025, ditetapkan pendapatan negara 12,08-12,77 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), belanja negara 14,21-15,22 persen PDB, keseimbangan primer 0,07 persen hingga minus 0,40 persen PDB, dan defisit 2,13-2,45 persen PDB.

Dapat diyakini bahwa para produsen siap mendukung kenaikan tarif PPN seberapa persenpun. Para produsen siap menaikkan harga produk masing-masing demi melimpahkan beban kenaikan tarif PPN ke pihak konsumen.

Dampak tak terhindarkan dari kenaikan harga produk adalah kenaikan inflasi sambil memperlemah daya maupun gairah beli konsumen yang dapat dipastikan akan memperlambat gerak laju ekonomi yang sebenarnya sudah cukup lambat akibat resesi ekonomi pascapagebluk Corona melanda planet buni secara global.

Kenaikan tarif PPN merupakan gejala sudah jatuh tertimpa tangga masih diperparah terperosok ke dalam selokan pembuangan limbah.

Nasib bangsa Indonesia terutama kesejahteraan wong cilik kini sepenuhnya berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap recana kenaikan harga tarif PPN menjadi 12 persen.

Dari keputusan DPR terhadap kenaikan tarif PPN dapat diterangai apakah DPR benar-benar mewakili rakyat dalam memperjuangkan kepentingan kesejahteraan rakyat Indonesia atau sekadar lembaga tukang stempel pemerintah yang lebih mengutamakan kesejahteraan kelompok diri mereka sendiri ketimbang kesejahteraan rakyat Indonesia.

Seharusnya kepentingan rakyat lebih diutamakan ketimbang kepentingan pemerintah memperoleh pajak lebih besar yang harus dibayar oleh rakyat.

Kenaikan tarif PPN mampu ditunda jika mau. Jika tidak mampu berarti hanya akibat tidak mau menunda kenaikan tarif PPN belaka.

Mohon dimengerti demi dimaafkan bahwa naskah sederhana ini tidak saya akhiri dengan pekik MERDEKA! akibat secara harap-harap cemas bersama rakyat Indonesia, saya masih harus sabar menunggu keputusan DPR terhadap rencana kenaikan tarif PPN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com