Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pengaktifan Kembali Nomor Ponsel yang Sudah Hangus, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 23/03/2024, 14:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan terkait pengaktifan kembali nomor telepon seluler (ponsel) yang sudah hangus oleh provider sedang ramai dibicarakan oleh warganet.

Topik pengaktifan kembali nomor ponsel tersebut salah satunya dimuat di akun media sosial X (Twitter) @tanyarlfes pada Rabu (20/3/2024).

Pengunggah mengatakan bahwa kartu provider yang dibeli dan diaktifkannya ternyata sudah pernah digunakan orang lain untuk mendaftar di sebuah marketplace.

"Kan mama ku br beli kartu ya trs pas mau daftar oren, eh udh ada akunnya. Sumpah ini knpa sih nomor2 lama yg udh ga aktif di jual lagi. Bayangin kl ada org iseng login akun oren nya, kasian kan tkt dgmna2in," tulis pengunggah.

Unggahan tersebut kemudian banyak dikomentari oleh warganet terkait dengan keamanan nomor ponsel yang bisa di-recycle setelah nomor tersebut sudah hangus atau mati.

"Emang ngeri. Makanya aku yg penting2 din1 nomor dan jangan sampe mati nomornya. Sistem recycle ini banyak merugikan orang sebenernya," tulis akun @fullsunflowhc.

"Nomerku udah dari SMA malah baru beli tapi Sampek sekarang banyak nomer masuk, pas dicek di get contact ada yang nyimpen nomer hapeku pakek nama lain dan ternyata itu nomer lama orang yang dijual lagi sama pihak @IndosatCare soalnya aku waktu beli emang masih baru," tulis akun @diyanosaurus_.

Baca juga: Ramai soal Provider Daur Ulang Nomor Ponsel yang Hangus, Ini Kata Telkomsel

Penjelasan Indosat

Senior Vice President Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison, Steve Saerang mengatakan, Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) dapat memberikan nomor telepon pelanggan yang tidak digunakan lagi oleh pemilik sebelumnya kepada calon pelanggan baru.

Meski demikian, pihaknya akan memberikan tenggat waktu selama 60 hari sejak nomor telepon tersebut hangus.

"Indosat memberlakukan tenggat waktu tidak kurang dari 60 (enam puluh) hari kalender mulai saat nomor ponsel pelanggan dikembalikan oleh pemilik lama (hangus) hingga saat nomor tersebut diberikan kepada pemilik yang baru (daur ulang)," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (22/3/2024).

Steve menyampaikan, aturan daur ulang nomor ponsel tersebut juga telah termaktub dalam Lampiran Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional.

"Dengan demikian, nomor ponsel yang tidak dipergunakan lagi oleh pelanggan sebelumnya bisa dimanfaatkan untuk calon pelanggan lain yang membutuhkan," imbuhnya.

Baca juga: Cara Cek Umur Kartu Telepon dari Telkomsel, Indosat, XL, dan Tri

Lebih lanjut Steve mengatakan, terkait dengan pencabutan akses ke layanan yang sudah terhubung dengan nomor yang hangus, hal ini harus dilakukan secara mandiri oleh pelanggan.

Menurut dia, proses tersebut akan melibatkan verifikasi data pelanggan sebagai bagian dari langkah-langkah keamanan yang diperlukan.

"Kami mengimbau bagi pelanggan Indosat yang nomor ponselnya sudah tidak digunakan lagi hingga hangus, agar segera mengambil langkah-langkah pencegahan yang diperlukan," terang Steve.

Halaman:

Terkini Lainnya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Tren
10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

Tren
Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com