Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Kompas.com - 19/03/2024, 09:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan tarif listrik per kWh (kilowatt hour) untuk 1 April hingga Juni 2024.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu menyampaikan, tarif listrik April 2024 hingga Juni 2024 masih sama atau tidak mengalami perubahan.

Ia mengungkapkan, penetapan tarif sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.

Beleid itu menyatakan, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian crude price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Jisman mengungkapkan, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan II Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan November tahun 2023, Desember tahun 2023, dan Januari tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp 15.580,53 per dollar AS, ICP sebesar 77,42 dollar AS per barrel, inflasi sebesar 0,28 persen, dan HBA sebesar 70 dollar AS per ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024,” ucap Jisman, dikutip dari laman Kementerian ESDM.

“Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," lanjutnya.

Baca juga: 4 Alasan Kenapa Gagal Isi Token Listrik ke Meteran dan Cara Mengatasinya

Rincian tarif listrik April-Juni 2024

Berikut ini tarif listrik April-Juni 2024 sebagaimana dilansir dari laman PLN:

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.

Baca juga: Ramai soal Meteran Listrik Eror, Diganti Gratis dari PLN atau Berbayar?

Cara cek tagihan listrik

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com (15/1/2024), setidaknya ada lima cara untuk mengecek tagihan listrik tanpa perlu datang ke kantor PLN.

Berikut rinciannya:

Cara cek tagihan listrik via PLN Mobile

  1. Unduh dan buka Aplikasi PLN Mobile
  2. Klik menu "Informasi"
  3. Klik menu "Informasi Tagihan" dan "Token Listrik"
  4. Masukkan ID Pelanggan atau nomor meteran
  5. Klik "Cari"
  6. Informasi tagihan listrik PLN akan muncul.

Cara cek tagihan listrik via WhatsApp

  1. Simpan nomor 08122-123-123
  2. Buka aplikasi WhatsApp
  3. Buka halaman percakapan PLN
  4. Kirim “Halo”
  5. Ikuti petunjuk berikutnya Informasi berupa tarif dan tagihan listrik PLN.

Cara cek tagihan listrik via Call Center PLN

  1. Buka menu "Telepon/Call"
  2. Ketik 123
  3. Klik Call atau OK
  4. Tunggu sampai dari operator menjawab
  5. Sampaikan kepada operator nomor ID pelanggan
  6. Operator akan menyampaikan informasi tagihan listrik.

Baca juga: 3 Cara Bayar Tagihan Listrik PLN secara Online, Bisa dari Rumah

Ilustrasi meteran listrik. Ini rincian tarif listrik per 1 April 2024.Shutterstock/MEE KO DONG Ilustrasi meteran listrik. Ini rincian tarif listrik per 1 April 2024.

Cara cek tagihan listrik via SMS

  1. Buka menu SMS/Pesan
  2. Ketik REK (spasi) No ID pelanggan
  3. Kirim ke 8123
  4. Tagihan listrik ini akan dikirim per bulan secara otomatis.

Cara cek tagihan listrik via email

  1. Buka email pribadi
  2. Klik “Tambah E-mail”
  3. Masukkan alamat email PLN pln123@pln.co.id
  4. Masukkan ID Pelanggan atau nomor meteran
  5. Masukkan domisili PLN
  6. Kirim email tersebut
  7. Tunggu balasan email berupa tagihan listrik PLN.

Baca juga: Ramai soal Tagihan Listrik Susulan PLN Fantastis Senilai Rp 41 Juta, Ini Kronologinya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com