Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Profesi Pelaku Korupsi per Januari 2024, Swasta dan PNS Mendominasi

Kompas.com - 11/03/2024, 12:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis laporan pelaku korupsi di Indonesia yang berasal dari sejumlah profesi.

Berdasarkan statistik KPK per 22 Januari 2024, total 1.681 tindak pidana korupsi telah ditangani oleh lembaga antirasuah ini sejak 2004.

Dari ribuan kasus tersebut, sejumlah profesi dan jabatan pernah terlibat kasus korupsi, mulai dari anggota lembaga perwakilan rakyat, kepala lembaga atau kementerian, serta kepala pemerintahan daerah.

Ada pula jajaran pejabat eselon atau jabatan struktural di kalangan pegawai negeri sipil (PNS), swasta, hingga profesi berkenaan dengan penegakan hukum.

Lantas, mana saja profesi paling banyak menyumbang pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia?

Baca juga: Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Stagnan, Apa Langkah KPK Selanjutnya?


Profesi pelaku korupsi 2004-2023

Sepanjang 2004 hingga 2023, KPK melaporkan terdapat 430 kasus korupsi yang pelakunya dari pihak swasta.

Hal tersebut menyebabkan swasta menjadi kalangan yang paling banyak terseret tindak pidana korupsi dalam kurun waktu hampir dua dekade.

Selanjutnya, KPK juga mencatat 371 kasus korupsi dengan pelaku dari kalangan eselon I, II, III, dan IV PNS.

Berikutnya, koruptor yang ditangkap KPK berasal dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan total 344 kasus.

Sementara itu, KPK juga mengelompokkan sejumlah profesi lain dalam kategori "lain-lain" dengan jumlah mencapai 222 kasus.

Profesi wali kota/bupati atau wakilnya berada di urutan kelima dengan total 163 kasus tindak pidana korupsi.

Berikut daftar tindak pidana korupsi berdasarkan profesi atau jabatan dalam kurun waktu 2004-2023:

  • Swasta: 430 kasus
  • Eselon I, II, III dan IV: 371 kasus
  • Anggota DPR dan DPRD: 344 kasus
  • Lain-lain: 222 kasus
  • Wali kota/bupati dan wakil wali kota/bupati: 163 kasus
  • Kepala lembaga/kementerian: 39 kasus
  • Hakim: 31 kasus
  • Gubernur: 25 kasus
  • Pengacara: 18 kasus
  • Jaksa: 13 kasus
  • Komisioner: 8 kasus
  • Korporasi: 8 kasus
  • Polisi: 5 kasus
  • Duta besar: 4 kasus.

Baca juga: Menilik Jumlah Kasus dan Nominal Korupsi Parpol Peserta Pemilu 2024

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com