KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memperpanjang proses rekrutmen untuk posisi "staff level" hingga 20 April 2024.
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, perpanjangan pembukaan rekrutmen tersebut memang dilakukan secara berkala.
“Terkait perpanjangan periode pendaftaran rekrutmen pegawai BPJS Kesehatan, secara prinsip rekrutmen Pegawai BPJS Kesehatan dilaksanakan sepanjang tahun 2024,” ujar dia, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/3/2024).
“Namun demi tertib pengelolaan database dan administrasi pelamar, maka BPJS Kesehatan melakukan pengelolaan database secara berkala,” lanjutnya.
Baca juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Akan Dibuka Maret, Ini Bocorannya
Menurutnya, pengelolaan database dilakukan dalam periode 45 hingga 60 hari sejak pengumuman dipublikasi.
Terkait rekrutmen BPJS Kesehatan tersebut, Rizzky mengaku sudah dibuka sejak Oktober 2023.
“Seperti penjelasan di atas, untuk tanggal secara berkala periode 45 sampai dengan 60 hari kalender sejak pengumuman dipublikasi,” kata dia.
Proses pelamaran atau pendaftaran untuk rekrutmen BPJS Kesehatan ini dilakukan secara online, melalui link berikut: Pendaftaran rekrutmen BPJS Kesehatan.
Baca juga: 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Dikutip dari laman resminya, bagi peserta yang nantinya dinyatakan lolos, berikut deskripsi pekerjaan yang perlu dipahami:
Pelamar yang lolos akan ditempatkan di lokasi kantor pusat, kedeputian wilayah, cabang, kabupaten/kota, atau lokasi lain dengan domisili sesuai kebutuhan.
Diketahui, BPJS Kesehatan memiliki satu kantor pusat, 12 kantor cabang kedeputian wilayah, 126 kantor cabang, dan 389 kantor kabupaten/kota yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.
Nantinya, pekerja akan bekerja secara work from office (WFO) atau bekerja di kantor dengan status karyawan kontrak.
Baca juga: 7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi oleh pelamar untuk mendaftar lowongan kerja BPJS Kesehatan ini, yakni:
Baca juga: Daftar Penyakit Kronis yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Selain syarat, ada beberapa dokumen atau berkas yang perlu dipenuhi oleh pelamar, yaitu:
Perlu diketahui, pelamar diwajibkan memindai berkas persyaratan dalam bentuk .pdf. Berkas kemudian disimpan dalam cloud seperti Google Drive, Dropbox pada kolom yang tersedia dalam formulir pendaftaran.
BPJS Kesehatan meminta pelamar melampirkan link cloud yang tidak dikunci dan dapat diakses oleh semua orang yang memiliki tautan.
Baca juga: 8 Gangguan Kesehatan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Gen Z Wajib Tahu!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.