Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CPNS 2024 Dibuka Mulai Maret, Simak Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Kompas.com - 19/02/2024, 18:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai dibuka bulan depan, tepatnya pada minggu ketiga Maret 2024.

Tidak hanya CPNS, pemerintah juga akan membuka pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nanang Subandi mengatakan, rencana pembukaan CPNS 2024 masih merujuk pembahasan terakhir panitia seleksi nasional (panselnas).

"Masih merujuk pada pembahasan terakhir panselnas, yang akan menjadwalkan pelaksanaannya sebanyak tiga periode yang dimulai pada akhir Maret 2024," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/2/2024).

Baca juga: Simak Syarat dan Dokumen CPNS 2024, Fresh Graduate Bisa Daftar!


Jadwal pembukaan CPNS 2024

Menurut Nanang, perilisan jadwal CPNS 2024 masih menunggu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

"Namun sebelum jadwal dirilis, menunggu informasi pembukaan secara resmi terlebih dahulu dari Kemenpan-RB," imbuhnya.

Kendati demikian, BKN telah membuat lini masa tiga periode pembukaan CPNS dan PPPK tahun ini, yang meliputi:

  • Periode I: Pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan seleksi kedinasan mulai minggu ketiga Maret 2024
  • Periode II: Pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK yang akan dilaksanakan pada Juni 2024
  • Periode III: Pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK pada Agustus 2024.

Meski ada tiga periode pendaftaran, calon peserta hanya dapat melamar pada satu periode pendaftaran.

Sebab, sistem portal pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 hanya mendata pelamar melalui nomor induk kependudukan (NIK) yang sudah terdaftar.

Sama seperti seleksi sebelumnya, pendaftaran seleksi CPNS di portal SSCASN BKN akan diawali dengan membuat akun pendaftaran.

"Termasuk bagi masyarakat yang sudah pernah mendaftar pada seleksi sebelumnya," kata Nanang, dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/1/2024).

Baca juga: Pemerintah Buka 2,3 Juta Lowongan CPNS 2024, Berikut Daftar Formasinya

Syarat umum CPNS 2024

Nanang menyebutkan, syarat umum CPNS 2024 masih sama dengan seleksi tahun sebelumnya.

"Sesuai aturan yang saat ini masih berlaku, masih sama, kecuali ada regulasi baru diterbitkan," ujarnya.

Persyaratan pelamar CPNS tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan syarat sebagai berikut:

  • Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena perbuatan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Halaman:

Terkini Lainnya

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Tren
Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com