Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Warganet Soroti Anak-anak yang Naik ke Panggung dalam Kampanye Prabowo...

Kompas.com - 09/02/2024, 20:15 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang menampilkan calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto bersama beberapa anak di atas panggung saat kampanye, mendapat sorotan warganet.

Foto yang diunggah pada Kamis (8/2/2024) itu disebut diabadikan ketika Prabowo menghadiri kampanye akbar di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Bandung, Jawa Barat pada hari yang sama.

Dalam foto itu, Prabowo tampak menggendong, mencium, dan berbicara dengan anak-anak yang diajak naik ke atas panggung kampanye.

Unggahan itu pun mendapat sorotan warganet yang menyebutkan ada ancaman pidana jika membawa anak kecil ke panggung kampanye.

Warganet juga menyebutkan bahwa Erick Thohir justru memberi bukti pelanggaran dalam kampanye Prabowo.

Lalu, bagaimana aturan membawa anak-anak ke acara kampanye?

Baca juga: Jokowi Sebut Presiden dan Menteri Boleh Kampanye, Ini Kata KPU


Larangan anak di kampanye

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, anak-anak memang dilarang ikut kampanya.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (9/2/2024).

Seperti diketahui, anak-anak di bawah usia 17 tahun tidak memiliki hak suara dan tidak bisa memilih dalam Pemilu.

Idham menambahkan, warga yang memiliki hak suara pemilu diatur dalam Pasal 198 ayat (1) sampai (3).

Baca juga: Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran, Solusi atau Peluang Timbulkan Masalah Baru?

Sementara itu, Idham menjelaskan bahwa UU Nomor 35 Tahun 2014 mengatur warga negara yang disebut anak-anak.

Dalam Pasal 1 ayat (1), anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun ataupun masih dalam kandungan.

Sementara Pasal 15 huruf (a) menyatakan anak berhak mendapat perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, peristiwa kekerasan, perang, dan kejahatan seksual.

Disebutkan bahwa perlindungan dari tindakan yang membahayakan anak secara fisik dan psikis diberikan dengan kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung.

Halaman:

Terkini Lainnya

Bolehkah Memakai 'Pimple Patch' Lebih dari Sekali?

Bolehkah Memakai "Pimple Patch" Lebih dari Sekali?

Tren
Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Tren
Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Tren
Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Tren
Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Tren
2 Cara Indonesia Lolos Olimpiade 2024 Paris

2 Cara Indonesia Lolos Olimpiade 2024 Paris

Tren
Pertandingan Timnas Indonesia Vs Irak Malam Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Timnas Indonesia Vs Irak Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Penjelasan Wakil Wali Kota Medan soal Paman Bobby Jadi Plh Sekda

Penjelasan Wakil Wali Kota Medan soal Paman Bobby Jadi Plh Sekda

Tren
Daftar Juara Piala Thomas dan Uber dari Masa ke Masa, Indonesia dan China Mendominasi

Daftar Juara Piala Thomas dan Uber dari Masa ke Masa, Indonesia dan China Mendominasi

Tren
Video Viral Pria Ditusuk hingga Meninggal karena Berebut Lahan Parkir, Ini Kata Polisi

Video Viral Pria Ditusuk hingga Meninggal karena Berebut Lahan Parkir, Ini Kata Polisi

Tren
Ramai soal Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Ini Alasan KIPK Bisa Dicabut

Ramai soal Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Ini Alasan KIPK Bisa Dicabut

Tren
Ramai Dibicarakan, Apa Itu KIP Kuliah? Berikut Syarat, Keunggulan, dan Jangka Waktunya

Ramai Dibicarakan, Apa Itu KIP Kuliah? Berikut Syarat, Keunggulan, dan Jangka Waktunya

Tren
Terungkap, Begini Kronologi Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang

Terungkap, Begini Kronologi Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang

Tren
Buku-buku Kuno Memiliki Racun dan Berbahaya jika Disentuh, Kok Bisa?

Buku-buku Kuno Memiliki Racun dan Berbahaya jika Disentuh, Kok Bisa?

Tren
Kronologi Kericuhan yang Diduga Libatkan Suporter Sepak Bola di Stasiun Manggarai

Kronologi Kericuhan yang Diduga Libatkan Suporter Sepak Bola di Stasiun Manggarai

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com