Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Apakah KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol

Kompas.com - 07/01/2024, 16:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pinjaman online (pinjol) menawarkan pinjaman uang secara cepat dan mudah.

Masyarakat dapat mengajukan pinjaman melalui aplikasi pinjol yang dapat diunduh di ponsel.

Salah satu dokumen yang diperlukan untuk mengajukan pinjol adalah kartu tanda penduduk (KTP).

Maraknya pinjol, memicu beberapa modus kejahatan. Seperti misalnya, KTP milik pribadi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk pinjol.

Alhasil, pihak yang disalahgunakan KTP-nya menjadi ikut bertanggung jawab apabila pelunasan pinjaman menunggak.

Baca juga: OJK Terbitkan Daftar 337 Pinjol Ilegal per 30 Desember 2023, Berikut Rinciannya

Lantas, bagaimana cara mengecek apakah KTP digunakan oleh orang lain untuk pinjol?

Cara cek apakah KTP dipakai orang lain untuk pinjol

Masyarakat dapat mengecek apakah KTP-nya digunakan oleh orang lain untuk pinjol secara online.

Dilansir dari Kompas TV, Minggu (26/11/2023), begini cara ceknya:

  • Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id
  • Pilih "Pendaftaran"
  • Isi data yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha
  • Pastikan semua informasi yang diisi akurat dan sesuai
  • Tekan "Selanjutnya" untuk melanjutkan pengisian formulir SLIK OJK
  • Unggah dokumen pendukung, seperti KTP dan foto diri
  • Tekan tombol "Ajukan Permohonan"
  • Tunggu nomor pendaftaran sampai dikirimkan
  • Cek status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan cara memasukkan nomor pendaftaran yang telah diterima
  • OJK akan memproses permohonan iDeb
  • Informasi akan disampaikan melalui email dalam waktu paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.

Baca juga: Viral, Unggahan Berhasil Cairkan Pinjol dengan KTP Orang Lain, Ini Kata OJK

Solusi jika nomor telepon dijadikan kontak darurat

Selain KTP, nomor pribadi terkadang juga disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sebagai kontak darurat pinjol.

Hal tersebut menyebabkan orang yang dijadikan kontak darurat dihubungi oleh pihak pinjol bila pihak peminjam tidak melunasi kewajibannya.

Plt Kepala Grup Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot meminta supaya masyarakat melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Namun, apabila pinjol yang menagih kepada kontak darurat adalah pinjol yang terdaftar di OJK, hal ini dapat disampaikan ke OJK melalui 157.

"Kalo yang ilegal 'kan enggak ada yang ngatur dan ngawasin. Jadi itu kewenangan polisi," ujar Sekar kepada Kompas.com, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Perincian Bunga dan Denda Pinjol dari OJK, Turun Bertahap Mulai 2024

Daftar pinjol ilegal

Masyarakat juga dapat mengecek apakah pinjol yang menyimpan data pribadi mereka terdaftar di OJK atau tidak.

Per Sabtu (30/12/2023), OJK telah merilis ratusan pinjol yang tidak berizin atau ilegal.

Dengan temuan tersebut, artinya sudah ada 6.680 pinjol ilegal yang ditemukan pada 2017-2023.

Daftar pinjol ilegal dapat dilihat di bawah ini:

Baca juga: Mulai 2024 Pinjam Uang Dibatasi di 3 Pinjol, Maksimal 50 Persen Gaji

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com