KOMPAS.com - Pinjaman online (pinjol) menawarkan pinjaman uang secara cepat dan mudah.
Masyarakat dapat mengajukan pinjaman melalui aplikasi pinjol yang dapat diunduh di ponsel.
Salah satu dokumen yang diperlukan untuk mengajukan pinjol adalah kartu tanda penduduk (KTP).
Maraknya pinjol, memicu beberapa modus kejahatan. Seperti misalnya, KTP milik pribadi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk pinjol.
Alhasil, pihak yang disalahgunakan KTP-nya menjadi ikut bertanggung jawab apabila pelunasan pinjaman menunggak.
Baca juga: OJK Terbitkan Daftar 337 Pinjol Ilegal per 30 Desember 2023, Berikut Rinciannya
Lantas, bagaimana cara mengecek apakah KTP digunakan oleh orang lain untuk pinjol?
Masyarakat dapat mengecek apakah KTP-nya digunakan oleh orang lain untuk pinjol secara online.
Dilansir dari Kompas TV, Minggu (26/11/2023), begini cara ceknya:
Baca juga: Viral, Unggahan Berhasil Cairkan Pinjol dengan KTP Orang Lain, Ini Kata OJK
Selain KTP, nomor pribadi terkadang juga disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sebagai kontak darurat pinjol.
Hal tersebut menyebabkan orang yang dijadikan kontak darurat dihubungi oleh pihak pinjol bila pihak peminjam tidak melunasi kewajibannya.
Plt Kepala Grup Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot meminta supaya masyarakat melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Namun, apabila pinjol yang menagih kepada kontak darurat adalah pinjol yang terdaftar di OJK, hal ini dapat disampaikan ke OJK melalui 157.
"Kalo yang ilegal 'kan enggak ada yang ngatur dan ngawasin. Jadi itu kewenangan polisi," ujar Sekar kepada Kompas.com, Selasa (18/7/2023).
Baca juga: Perincian Bunga dan Denda Pinjol dari OJK, Turun Bertahap Mulai 2024
Masyarakat juga dapat mengecek apakah pinjol yang menyimpan data pribadi mereka terdaftar di OJK atau tidak.
Per Sabtu (30/12/2023), OJK telah merilis ratusan pinjol yang tidak berizin atau ilegal.
Dengan temuan tersebut, artinya sudah ada 6.680 pinjol ilegal yang ditemukan pada 2017-2023.
Daftar pinjol ilegal dapat dilihat di bawah ini:
Baca juga: Mulai 2024 Pinjam Uang Dibatasi di 3 Pinjol, Maksimal 50 Persen Gaji
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.