KOMPAS.com - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mendapat remisi Natal selama satu bulan.
Purti yang merupakan istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo sebelumnya divonis hukuman 10 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu.
Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Edward Pagar Alam mengatakan, selain Putri, bekas Menteri Sosial Juliari Batubara juga mendapat remisi satu bulan.
"Betul. Mereka masing-masing mendapatkan remisi Natal 2023 sebesar 1 bulan," kata Edward, dikutip dari Kompas.com, Senin (25/12/2023).
Lantas, apa alasan Putri bisa mendapat remisi Natal selama 1 bulan?
Kalapas II-A Tangerang Yekti Apriyanti menyebutkan alasan Putri bisa mendapatkan pengurangan masa hukuman selama sebulan.
Menurut Yekti, Putri sudah memenuhi persyaratan dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
"Iya (sudah memenuhi syarat) sesuai dengan Permenkumham No 21 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, CMK, PB, CMB,CB yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana 6 bulan," kata dia.
Mengacu Permenkumham No 21 tahun 2013, seorang narapidana dikategorikan berkelakuan baik apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
Syarat remisi akan diberikan kepada narapidana jika memenuhi dua hal sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Permenkumham No 21 tahun 2013, yaitu:
Baca juga: Sebanyak 15.922 Narapidana Dapatkan Remisi Natal, Ini Rinciannya