Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Diundur, Ini Kelompok yang Harus Melakukan Pemadanan NIK-NPWP

Kompas.com - 14/12/2023, 07:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang batas pemadanan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang semula 31 Desember 2023 menjadi 30 Juni 2024.

Hal itu mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang akan mengimplementasikan NIK sebagai NPWP secara penuh mulai 1 Juli 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan, hingga Desember 2023 sebanyak 82,52 persen dari total wajib pajak orang pribadi dalam negeri telah melakukan pemadanan.

"Sebagai informasi, sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta
dipadankan oleh wajib pajak," tuturnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (13/12/2023).

Adapun masyarakat yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP masih diimbau untuk segera melakukan pemadanan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Baca juga: Ini yang Terjadi jika NIK dan NPWP Tidak Dipadankan Melewati 31 Desember 2023

Lantas, siapa saja yang harus melakukan pemadanan NIK-NPWP?

Baca juga: Dampak Tidak Memadankan NPWP dan NIK hingga 31 Desember 2023

Kelompok yang wajib melakukan pemadanan NIK-NPWP

Mengacu pada PMK Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan PMK-112/2022, masyarakat yang wajib melakukan pemadanan NIK-NPWP adalah wajib pajak orang pribadi.

Untuk diketahui, wajib pajak orang pribadi merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP.

"Seluruh wajib pajak orang pribadi yang memiliki NIK perlu untuk memadankan NIK dengan NPWP-nya," tegas Dwi.

Oleh karena itu, bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan, diimbau untuk segera melakukan validasi NIK-NPWP paling lambat pada 30 Juni 2024.

Baca juga: Alasan DJP Pemadanan NIK dan NPWP Diundur hingga Pertengahan 2024

Konsekuensi Jika tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP

Menurut Dwi, pemadanan NIK-NPWP bagi wajib pajak bersifat wajib.

Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP akan mendapat konsekuensi berupa sulit mengurus layanan pajak.

"Akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," kata Dwi.

Baca juga: Cara Cek NIK Terdaftar sebagai Anggota Partai Politik atau Tidak

Cara melakukan pemadanan NIK-NPWP

Pemadanan NIK-NPWP cukup mudah dilakukan. wajib pajak orang pribadi bisa melakukan pemadanan tersebut secara online.

Dikutip dari laman Instagram @ditjenpajakri, berikut cara pemandanan NIK-NPWP:

  • Buka laman pajak.go.id
  • Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak Anda
  • Kemudian, masukkan kode keamanan sesuai pada kolom yang tersedia, klik Klik "Login"
  • Selanjutnya, pilih menu "Profil" dan dan pilih “Data Profil”
  • Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
  • Jangan lupa cek validitas data NIK dengan klik tombol “Validasi”
  • Lalu, klik “Ubah profil” untuk menyelesaikan pemadanan
  • Terakhir, klik "Logout" dan coba masuk kembali ke akun menggunakan NIK

Apabila NIK Anda telah tercantum pada profil dengan status valid atau berwarna hijau, maka NIK Anda telah berlaku menjadi NPWP.

Baca juga: DJP Resmi Undur Batas Akhir Pemadanan NIK Jadi NPWP pada 30 Juni 2024, Ini Alasannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com