KOMPAS.com - Wali nikah merupakan salah satu rukun nikah yang tidak boleh dilewatkan karena bisa mempengaruhi keabsahan pernikahan.
Dilansir dari NU Online, wali nikah adalah sebutan untuk pihak laki-laki dalam keluarga atau lainnya yang bertugas mengawasi keadaan atau kondisi mempelai perempuan.
Wali nikah mempunyai kuasa atau hal untuk melaksanakan akad pernikahan bagi pengantin perempuan dan menikahkannya dengan pengantin pria.
Tidak sembarang orang berhak menjadi wali nikah. Sebab ada urutan wali nikah yang harus dipenuhi.
Umumnya, wali nikah adalah ayah dari mempelai perempuan. Namun, apabila ayah mempelai wanita sudah meninggal, wali nikah bisa digantikan oleh orang lain.
Lantas, bagaimana urutan wali nikah jika ayah meninggal dunia?
Dihubungi Kompas.com, Senin (11/12/2023), Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Kementerian Agama (Kemenag) Adib mengatakan, wali nikah jika ayah mempelai wanita telah meninggal dunia tidak boleh digantikan oleh sembarang orang.
Mengacu pada PMA Nomor 20/2019 tentang Pencatatan Nikah, terdapat 17 urutan wali nasab yang bisa menjadi pedoman penunjukkan wali nikah apabila ayah mempelai wanita telah meninggal dunia.
Berikut 17 urutan wali nikah tersebut:
Saat akad nikah, wali nasab atau wali nikah dapat mewakilkan kepada penghulu atau PPNLN/ PPPN atau orang lain yang memenuhi syarat.
Apabila wali nikah tidak hadir saat akad nikah, wali dapat membuat Surat Taukil Wali di hadapan Kepala KUA/ Penghulu/ PPNLN sesuai domisili atau keberadaan wali dan disaksikan 2 orang saksi.
Baca juga: Kemenag Surakarta Gelar Nikah Massal, Ini Syarat dan Cara Daftarnya