Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kader Parpol Bikin Acara dan Konten di Kementerian, Ini Kata KPU

Kompas.com - 10/12/2023, 09:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Warganet menyoroti aksi sejumlah kader partai politik (parpol) yang membuat konten joget maupun mengadakan acara di kantor kementerian.

Sorotan tersebut dimulai dari unggahan konten video dan foto aksi tersebut oleh pemilik akun X (dulu Twitter) @ARSIPAJA, Kamis (7/12/2023). 

Sejumlah warganet lalu menanggapi unggahan tersebut. Mereka menyoroti penggunaan fasilitas negara oleh kader parpol.

"Harusnya kampanye ke pasar2 ya kak, jangan di fasilitas negara," tulis akun @an***mania.

"Cuma di Indonesia fasilitas yg harusnya buat kepentingan negara dipakai untuk kepentingan pribadi tanpa rasa MALU," balas pemilik akun @gada****.

"Ga paham lagi katanya tajir bgt (asumsinya jadi ga bakal korupsi kalo jadi presiden) tapi kampanye aja masih pake fasilitas negara untuk kepentingan pribadinya?" kata akun @ar****irmala.

Berdasarkan penelusuran, sejumlah kader Partai Amanat Nasional (PAN) mengunggah video saat mereka berjoget di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Kamis (7/12/2023).

Sementara Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto mengadakan acara kunjungan artis dan figur publik Indonesia di ruang kerja Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Rabu (6/12/2023).

Baca juga: Kampanye Pemilu 2024 Dimulai Besok, Simak Aturan-aturannya


Bawaslu masih lakukan kajian

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja menyatakan pihaknya sedang mencermati video viral dari PAN.

Namun dia mengaku belum ada laporan yang masuk terkait kasus tersebut.

"Laporan enggak (ada). Tapi sudah jadi perhatian kita, sekarang lagi kita kaji," ujar Bagja, diberitakan Kompas.com, Jumat (8/12/2023).

Menurut Bagja, pihaknya mengimbau kantor pemerintahan tidak boleh menjadi arena politik selama masa pemilihan umum (Pemilu).

Dia menyebut, hal ini tercantum dalam aturan Undang-Undang Pemilu.

"Tidak boleh ada penyalahgunaan kantor pemerintah untuk sarana politik peserta pemilu tertentu. Tidak boleh. Ada kok dalam UU pemilu. Dibaca lagi," tegasnya.

UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 menuliskan, kampanye dilarang dilakukan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com