Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kader Parpol Bikin Acara dan Konten di Kementerian, Ini Kata KPU

Sorotan tersebut dimulai dari unggahan konten video dan foto aksi tersebut oleh pemilik akun X (dulu Twitter) @ARSIPAJA, Kamis (7/12/2023). 

Sejumlah warganet lalu menanggapi unggahan tersebut. Mereka menyoroti penggunaan fasilitas negara oleh kader parpol.

"Harusnya kampanye ke pasar2 ya kak, jangan di fasilitas negara," tulis akun @an***mania.

"Cuma di Indonesia fasilitas yg harusnya buat kepentingan negara dipakai untuk kepentingan pribadi tanpa rasa MALU," balas pemilik akun @gada****.

"Ga paham lagi katanya tajir bgt (asumsinya jadi ga bakal korupsi kalo jadi presiden) tapi kampanye aja masih pake fasilitas negara untuk kepentingan pribadinya?" kata akun @ar****irmala.

Berdasarkan penelusuran, sejumlah kader Partai Amanat Nasional (PAN) mengunggah video saat mereka berjoget di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Kamis (7/12/2023).

Sementara Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto mengadakan acara kunjungan artis dan figur publik Indonesia di ruang kerja Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Rabu (6/12/2023).

Bawaslu masih lakukan kajian

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja menyatakan pihaknya sedang mencermati video viral dari PAN.

Namun dia mengaku belum ada laporan yang masuk terkait kasus tersebut.

"Laporan enggak (ada). Tapi sudah jadi perhatian kita, sekarang lagi kita kaji," ujar Bagja, diberitakan Kompas.com, Jumat (8/12/2023).

Menurut Bagja, pihaknya mengimbau kantor pemerintahan tidak boleh menjadi arena politik selama masa pemilihan umum (Pemilu).

Dia menyebut, hal ini tercantum dalam aturan Undang-Undang Pemilu.

"Tidak boleh ada penyalahgunaan kantor pemerintah untuk sarana politik peserta pemilu tertentu. Tidak boleh. Ada kok dalam UU pemilu. Dibaca lagi," tegasnya.

UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 menuliskan, kampanye dilarang dilakukan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Pasal 275 menjelaskan, kampanye dilakukan melalui pertemuan, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan, rapat umum, debat, serta kegiatan lain.

Kompas.com telah menghubungi Rahmat Bagja untuk menanyakan hasil kajian dari Bawaslu terhadap aksi kader parpol. Namun, belum ada balasan.

Aturan kampanye pajebat pemerintahan

Terpisah, Komisioner KPU RI Idham Holik enggan mengomentari aksi kader parpol tersebut termasuk kampanye atau tidak.

Namun, dia mengungkapkan, pejabat pemerintahan memiliki aturan saat mau melakukan kampanye semasa Pemilu.

"(Diatur di) Pasal 62 Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (8/12/2023) malam.

Berdasarkan aturan tersebut, kampanye Pemilu oleh pejabat negara dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.

Menurutnya, pejabat negara yang berstatus sebagai anggota parpol ataupun bukan anggota parpol berhak melaksanakan kampanye Pemilu.

Namun, mereka wajib memperhatikan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan.

"Dan larangan penggunaan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan," lanjut dia.

Agas bisa melakukan kampanye, pejabat negara perlu melakukan cuti dari posisinya. Tata cara pelaksanaan cuti sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

Pejabat negara yang ingin cuti untuk kampanye Pemilu harus mengajukan surat tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatan kampanye.

"Paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye Pemilu," tambahnya.

Surat cuti juga harus disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/10/090000465/kader-parpol-bikin-acara-dan-konten-di-kementerian-ini-kata-kpu

Terkini Lainnya

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Tren
Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke