Sorotan tersebut dimulai dari unggahan konten video dan foto aksi tersebut oleh pemilik akun X (dulu Twitter) @ARSIPAJA, Kamis (7/12/2023).
Sejumlah warganet lalu menanggapi unggahan tersebut. Mereka menyoroti penggunaan fasilitas negara oleh kader parpol.
"Harusnya kampanye ke pasar2 ya kak, jangan di fasilitas negara," tulis akun @an***mania.
"Cuma di Indonesia fasilitas yg harusnya buat kepentingan negara dipakai untuk kepentingan pribadi tanpa rasa MALU," balas pemilik akun @gada****.
"Ga paham lagi katanya tajir bgt (asumsinya jadi ga bakal korupsi kalo jadi presiden) tapi kampanye aja masih pake fasilitas negara untuk kepentingan pribadinya?" kata akun @ar****irmala.
Berdasarkan penelusuran, sejumlah kader Partai Amanat Nasional (PAN) mengunggah video saat mereka berjoget di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Kamis (7/12/2023).
Sementara Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto mengadakan acara kunjungan artis dan figur publik Indonesia di ruang kerja Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Rabu (6/12/2023).
Bawaslu masih lakukan kajian
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja menyatakan pihaknya sedang mencermati video viral dari PAN.
Namun dia mengaku belum ada laporan yang masuk terkait kasus tersebut.
"Laporan enggak (ada). Tapi sudah jadi perhatian kita, sekarang lagi kita kaji," ujar Bagja, diberitakan Kompas.com, Jumat (8/12/2023).
Menurut Bagja, pihaknya mengimbau kantor pemerintahan tidak boleh menjadi arena politik selama masa pemilihan umum (Pemilu).
Dia menyebut, hal ini tercantum dalam aturan Undang-Undang Pemilu.
"Tidak boleh ada penyalahgunaan kantor pemerintah untuk sarana politik peserta pemilu tertentu. Tidak boleh. Ada kok dalam UU pemilu. Dibaca lagi," tegasnya.
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 menuliskan, kampanye dilarang dilakukan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Pasal 275 menjelaskan, kampanye dilakukan melalui pertemuan, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan, rapat umum, debat, serta kegiatan lain.
Kompas.com telah menghubungi Rahmat Bagja untuk menanyakan hasil kajian dari Bawaslu terhadap aksi kader parpol. Namun, belum ada balasan.
Aturan kampanye pajebat pemerintahan
Terpisah, Komisioner KPU RI Idham Holik enggan mengomentari aksi kader parpol tersebut termasuk kampanye atau tidak.
Namun, dia mengungkapkan, pejabat pemerintahan memiliki aturan saat mau melakukan kampanye semasa Pemilu.
"(Diatur di) Pasal 62 Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (8/12/2023) malam.
Berdasarkan aturan tersebut, kampanye Pemilu oleh pejabat negara dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.
Menurutnya, pejabat negara yang berstatus sebagai anggota parpol ataupun bukan anggota parpol berhak melaksanakan kampanye Pemilu.
Namun, mereka wajib memperhatikan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan.
"Dan larangan penggunaan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan," lanjut dia.
Agas bisa melakukan kampanye, pejabat negara perlu melakukan cuti dari posisinya. Tata cara pelaksanaan cuti sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku.
Pejabat negara yang ingin cuti untuk kampanye Pemilu harus mengajukan surat tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatan kampanye.
"Paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye Pemilu," tambahnya.
Surat cuti juga harus disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/10/090000465/kader-parpol-bikin-acara-dan-konten-di-kementerian-ini-kata-kpu