KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menyebutkan untuk pertama kalinya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Surabaya, Jawa Timur boleh ikut pemilu, viral di media sosial Instagram hingga Twitter.
Di Instagram, unggahan ini dibagikan akun @fakta.suroboyo pada Jumat (8/12/2023).
"Pertama dalam Sejarah, ODGJ di Surabaya Boleh Nyoblos, 2 TPS Disiapkan di Liponsos," tulis infografis yang diunggah akun tersebut.
"Pertama dalam sejarah, Pemkot Surabaya bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat bakal menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di UPTD Liponsos dan UPTD Griya Werdha. Ini berarti para penghuni Liponsos dan Griya Werdha seperti warga telantar dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bisa nyoblos di hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024," tulis akun ini dalam captionnya.
Hingga Sabtu (9/12/2023) unggahan ini telah disukai lebih dari 28.600 pengguna dan mendapat ribuan komentar.
"Solat aja udah ga wajib kalo udah gila. ini malah nyoblos, jadi yg gila siapa," kata akun @idoo_xxx.
"Suaranya dibutuhkan, kesejahteraannya di abaikan. Sejauh ini gak ada program pemerintah yang benar benar fokus malasah mereka, adanya cuma RSJ, dan gak mampu menampung semua ODGJ," kata akun @ahmadsalehbanxxx.
Di Twitter, unggahan mengenai ODGJ boleh mencoblos di Surabaya juga ramai setelah diunggah akun @yaniarsim pada Sabtu (9/12/2023).
Lalu, bagaimana aturan ODGJ dalam pemilu, bolehkah ikut mencoblos?
Baca juga: Viral, Video 2 Pemuda Aniaya dan Rampok Tuna Wisma Disabilitas di Siantar Sumut
Komisioner KPU Surabaya Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Naafilah Astri Swarist menjelaskan, ODGJ termasuk disabilitas yang memang memiliki hak sebagai pemilih.
Pihaknya juga menyebutkan, aturan ODGJ sebagai pemilih dalam pemilu menuruntya berlaku di seluruh Indonesia, tidak hanya di Surabaya.
"Benar, bahwa hak pemilih teman-teman disabilitas itu diakui oleh regulasi kita," ujar Naafilah saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/12/2023).
Menurutnyam, regulasi mengenai bolehnya ODGJ mengikuti pemilu telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) serta diatur dalam Undang-Undang nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang kemudian di-judicial review menjadi hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2016.
"Hasil putusan MK Nomor 135 Tahun 2016 tentang hak pilih ODGJ, jadi mereka disamakan dengan pemilih pada umumnya yang memiliki kapasitas untuk memilih," ujar Naafilah.
Selain itu, ketentuan ini menurutnya juga telah diatur dalam dasar pemilu yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 5 di mana disabilitas memiliki hak yang sama sebagai pemilih maupun untuk dipilih.
Ia menambahkan, ketentuan mengenai ODGJ boleh memilih juga sudah sesuai dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Hak Pilih Disabilitas.
Naafilah juga menegaskan, aturan mengenai ODGJ boleh mencoblos dalam pemilu menurutnya bukan pertama ini. Tetapi telah melalui proses yang lama dan sudah beberapa kali bergulir.
"Waktu Pilkada 2020 pun ketika petugas kita coklit di lapangan dari rumah ke rumah di form yang dibawa petugas sudah ada 6 kriteria pemilih disabilitas," ujarnya.
Sesuai form tersebut kategori disabilitas menurutnya juga sudah termasuk disabilitas mental dan juga intelektual.
"Prinsipnya kami penyelenggara pemilu memastikan seluruh warga Indonesia yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dimasukkan dalam daftar pemilih tetap (DPT). Sesuai dengan aturan kan ODGJ itu," terangnya.