KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan upah minimum 2024 akan mengalami kenaikan.
Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang mengatur penetapan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan resminya.
Dikutip dari laman Kemenaker, Ida menjelaskan kenaikan upah minimum diperoleh melalui dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Indeks tertentu berasal dari pertimbangan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah.
Baca juga: Catat, Ini Batas Akhir Pengumuman UMP dan UMK 2024
Faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan juga menjadi pertimbangan besaran upah minimum suatu daerah.
"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," lanjut Ida.
Ida yakin, kenaikan upah ini akan menaikkan daya beli masyarakat, meningkatkan penyerapan barang dan jasa yang diproduksi pengusaha, dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru.
Peraturan dari Kemenaker juga memberikan kepastian kenaikan upah minimum, kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, dan mencegah kesenjangan upah antarwilayah.
Baca juga: Upah Minimum Resmi Naik 2024, Berapa Besaran UMP Saat Ini?
Oleh karena itu, UMP 2024 wajib ditetapkan dan diumumkan pada 21 November 2023.
Penghitungan UMP dilakukan dewan pengupahan provinsi. Hasilnya direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas penyelenggara urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Sementara penetapan upah minimum kota atau kabupaten (UMK) ditetapkan paling lambat pada 30 November berdasarkan keputusan gubernur.
UMK 2024 wajib ditetapkan dan diumumkan pada 30 November 2023.
Jika hari pengumuman jatuh pada hari Minggu, libur nasional, atau libur resmi, UMP dan UMK ditetapkan dan diumumkan satu hari sebelumnya.
UMP dan UMK yang telah ditetapkan pada 2023 akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca juga: Upah Minimum 2024 Naik, Berikut Perbandingan UMP 2022 dan 2023