KOMPAS.com - Pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) berlangsung mulai hari ini, Senin (20/11/2023) hingga Rabu (22/11/2023).
Sebanyak 725.589 pelamar CPNS di 14 kementerian dan lembaga telah melaksanakan ujian SKD secara bertahap sejak 9 November 2023.
Lolos tidaknya pelamar ke tahap seleksi berikutnya diumumkan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Pelamar juga dapat melihat pengumuman hasil SKD CPNS 2023 di laman masing-masing instansi.
Berikut tautan atau link instansi untuk cek hasil SKD CPNS 2023:
Baca juga: Tak Cukup Lampaui Ambang Batas, Ini Nilai untuk Lolos SKD CPNS 2023
Baca juga: 10 Link Live Score untuk Pantau Hasil SKD CPNS 2023
Tahun ini, total 14 instansi pusat membuka seleksi penerimaan CPNS untuk berbagai posisi dan jabatan.
Kementerian dan lembaga yang membuka pengadaan tersebut akan mengumumkan setiap tahapan seleksi CPNS melalui situs resmi masing-masing.
Berikut link 14 kementerian dan lembaga untuk melihat hasil SKD CPNS 2023:
Baca juga: Jika Nilai Peserta Sama, Ini Penentu Kelulusan SKD CPNS 2023
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan, peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade untuk dapat lolos ujian SKD CPNS 2023.
"Dalam seleksi SKD bagi CASN ada nilai ambang batas sesuai peraturan Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)," ujar Nur kepada Kompas.com, Sabtu (11/11/2023).
Nur mengatakan, peserta yang memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan jalur masing-masing berkesempatan untuk lolos ke tahap berikutnya, yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).
Namun, memenuhi nilai ambang batas tidak selalu menjamin peserta akan lolos tahapan SKD CPNS 2023.
"Peserta seleksi SKB adalah sebanyak tiga kali jumlah formasi jabatan di masing-masing jabatan yang dilamar," ungkapnya.
Maksud dari tiga kali jumlah formasi adalah jumlah formasi yang dibutuhkan jabatan atau instansi dikali dengan tiga.