Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Nilai Peserta Sama, Ini Penentu Kelulusan SKD CPNS 2023

Kompas.com - 16/11/2023, 15:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ratusan ribu pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) secara bertahap hingga 18 November 2023.

Ujian SKD CPNS terdiri dari 110 soal yang meliputi 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 35 soal Tes Intelegensi Umum (TIU), serta 45 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Peserta harus mengerjakan soal tersebut dalam kurun waktu 100 menit untuk kategori pelamar umum, serta selama 130 menit untuk penyandang disabilitas.

Skor atau nilai SKD CPNS akan menentukan apakah peserta lolos ke tahap seleksi berikutnya, yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).

Bagaimana jika skor SKD sama?

Namun, dalam seleksi CPNS, tidak menutup kemungkinan adanya hasil nilai yang sama antara para pelamar.

Kemungkinan tersebut turut diungkapkan oleh akun TikTok @avoocadocoffee, Senin (30/10/2023).

"Bagaimana ketentuan perangkingan jika ada skor nilai SKD yang sama?" tulis pengunggah.

Hingga Kamis (16/11/2023) siang, unggahan ini telah dilihat lebih dari 126.000 kali, disukai 2.700 pengguna, dan dibagikan oleh lebih dari 100 warganet.

Lantas, bagaimana jika terdapat pelamar dengan skor SKD CPNS yang sama?

Baca juga: Tak Cukup Lampaui Ambang Batas, Ini Nilai untuk Lolos SKD CPNS 2023


Ketentuan jika nilai SKD CPNS 2023 sama

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan, hasil SKD CPNS ditentukan oleh ranking tiga kali formasi yang dibuka.

"Hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali formasi (kebutuhan) berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi ambang batas atau passing grade (PG)," ujar Nur, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/11/2023).

Hal itu, menurut Nur, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 40 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.

Artinya, peserta yang memenuhi nilai ambang batas akan diurutkan dari skor tertinggi hingga terendah.

Selanjutnya, hanya peserta yang masuk tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan jabatan atau instansilah yang dapat melaju ke tahap berikutnya.

Misalnya, apabila suatu jabatan membuka 100 formasi, maka nilai SKD peserta harus masuk dalam 300 peringkat teratas atau terbaik untuk dapat mengikuti SKB CPNS 2023.

Namun, jika setelah pemeringkatan terdapat peserta bernilai SKD sama, kelulusan selanjutnya ditentukan berdasarkan nilai tertinggi pada subtes dengan urutan:

  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
  • Tes Intelegensi Umum (TIU)
  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Setelahnya terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama, penentuan kelulusan SKD dilihat tertinggi secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK," kata Nur.

Kendati demikian, merujuk Pasal 40 ayat (7) Permenpan-RB, jika ternyata nilai peserta masih sama persis, maka semua peserta yang bersangkutan lolos dan diikutkan dalam SKB.

Baca juga: Cara Cek Nilai dan Unduh Sertifikat SKD CPNS 2023

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com