KOMPAS.com - Sebanyak 725.589 pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) secara bertahap mulai 9-18 November 2023.
Nantinya, nilai SKD CPNS akan menentukan apakah peserta lolos ke tahap seleksi berikutnya atau tidak.
Ujian SKD terdiri dari 110 soal yang meliputi 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 35 soal Tes Intelegensi Umum (TIU), serta 45 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Ratusan soal tersebut harus dikerjakan dalam waktu 100 menit untuk pelamar umum, serta selama 130 menit untuk penyandang disabilitas.
Lantas, berapa nilai yang harus diraih untuk lolos ke tahap selanjutnya?
Baca juga: Cara Cek Nilai dan Unduh Sertifikat SKD CPNS 2023
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan, peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade untuk dapat lolos ujian SKD CPNS 2023.
"Dalam seleksi SKD bagi CASN (calon aparatur sipil negara) ada nilai ambang batas sesuai peraturan Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)," ujar Nur saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/11/2023).
Merujuk Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023, nilai kumulatif tertinggi yang dapat diperoleh peserta adalah 550, meliputi:
Sementara itu, nilai ambang batas atau nilai minimal yang harus dipenuhi masing-masing peserta berbeda, tergantung jalur seleksi yang diikuti.
Berikut passing grade atau nilai ambang batas umum yang harus dipenuhi peserta:
Untuk beberapa peserta dengan jalur khusus, nilai kumulatif dan nilai ambang batas ditentukan sebesar:
a. Cumlaude dan Diaspora:
b. Penyandang disabilitas dan putra/putri Papua:
Baca juga: BKN Pastikan Tidak Ada Keterangan Tanggal dan Sesi di Kartu Ujian CASN 2023