KOMPAS.com - Pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) berlangsung mulai hari ini, Senin (20/11/2023) hingga Rabu (22/11/2023).
Sebanyak 725.589 pelamar CPNS di 14 kementerian dan lembaga telah melaksanakan ujian SKD secara bertahap sejak 9 November 2023.
Lolos tidaknya pelamar ke tahap seleksi berikutnya diumumkan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Pelamar juga dapat melihat pengumuman hasil SKD CPNS 2023 di laman masing-masing instansi.
Berikut tautan atau link instansi untuk cek hasil SKD CPNS 2023:
Link pengumuman hasil SKD CPNS 2023
Tahun ini, total 14 instansi pusat membuka seleksi penerimaan CPNS untuk berbagai posisi dan jabatan.
Kementerian dan lembaga yang membuka pengadaan tersebut akan mengumumkan setiap tahapan seleksi CPNS melalui situs resmi masing-masing.
Berikut link 14 kementerian dan lembaga untuk melihat hasil SKD CPNS 2023:
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan, peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade untuk dapat lolos ujian SKD CPNS 2023.
"Dalam seleksi SKD bagi CASN ada nilai ambang batas sesuai peraturan Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)," ujar Nur kepada Kompas.com, Sabtu (11/11/2023).
Nur mengatakan, peserta yang memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan jalur masing-masing berkesempatan untuk lolos ke tahap berikutnya, yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).
Namun, memenuhi nilai ambang batas tidak selalu menjamin peserta akan lolos tahapan SKD CPNS 2023.
"Peserta seleksi SKB adalah sebanyak tiga kali jumlah formasi jabatan di masing-masing jabatan yang dilamar," ungkapnya.
Maksud dari tiga kali jumlah formasi adalah jumlah formasi yang dibutuhkan jabatan atau instansi dikali dengan tiga.
Sebagai contoh, apabila suatu jabatan membuka 100 formasi, maka nilai SKD peserta harus masuk dalam 300 peringkat teratas atau terbaik untuk dapat mengikuti SKB CPNS 2023.
Peserta CPNS yang keberatan dengan hasil SKD dapat mengajukan sanggah melalui situs SSCASN.
Merujuk Surat Plt Kepala BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, masa sanggah pengumuman SKD dimulai pada 23-25 November 2023.
Nantinya, peserta wajib menjawab sanggah dan mengolah nilai SKD CPNS kembali hingga 30 November 2023.
Pengumuman pascasanggah sendiri dijadwalkan berlangsung mulai 27 November hingga 2 Desember 2023.
Berikut tata cara mengajukan sanggah hasil SKD CPNS 2023:
Apabila sanggahan diterima, peserta akan mendapatkan kesempatan untuk lulus tahap SKD dalam rangkaian seleksi penerimaan CPNS 2023.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/20/081500965/14-link-instansi-untuk-cek-pengumuman-hasil-skd-cpns-2023