KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah merilis aturan baru pengupahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, aturan baru ini memungkinkan upah minimum akan mengalami kenaikan.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari laman Kemenaker.
Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, diketahui ada tiga poin perubahan. Apa saja?
Baca juga: Catat, Ini Batas Akhir Pengumuman UMP dan UMK 2024
Baca juga: Upah Minimum 2024 Naik, Berikut Perbandingan UMP 2022 dan 2023
Sebagai informasi, upah minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya.
Dalam Pasal 24, disebutkan bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Namun, aturan baru kini memungkinkan para pekerja untuk diberikan upah lebih besar, seperti tertuang dalam ayat (1a).
Disebutkan bahwa pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
Sementara upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah.
Baca juga: Upah Minimum Resmi Naik 2024, Berapa Besaran UMP Saat Ini?
Dalam aturan baru ini, disebutkan beberapa formula upah, termasuk soal penetapan upah di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pasal 25 menyebutkan, upah minimum 2024 ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Upah minimum 2024 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Formulah upah minimum tersebut: UM(t+1) = UM(t) + Penyesuaian Nilai UM(t+1).
Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus: UM(t+1) = {Inflasi + (PE x a)} x UM(t).