Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilu 2024 Memilih Apa Saja?

Kompas.com - 06/11/2023, 10:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan berlangsung serentak pada Rabu (14/2/2024).

Masyarakat Indonesia akan memilih pemimpin rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Pemilu 2024.

Pelaksanaan Pemilu 2024 berlangsung bersamaan di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, nasional serta bagi Warga Negara Indonesia di luar negeri.

Pemilu 2024 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sementara peraturan pelaksanaannya termuat di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2022.

Baca juga: Link dan Cara Cek Daftar Nama Caleg di Pemilu 2024

Lalu, apa saja yang akan dipilih masyarakat Indonesia di Pemilu 2024?


Baca juga: Daftar Artis yang Sudah Daftar Bakal Caleg untuk Pemilu 2024

Pemilihan di Pemilu 2024

Dikutip dari situs Komisi Pemilihan Umum (KPU), masyarakat Indonesia akan memilih pejabat pemerintahan berikut di Pemilu 2024:

  • Presiden dan wakil presiden
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten/kota

Hal ini diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Karena itu, Pemilu 2024 terdiri dari Pemilu Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: Visi Misi Lengkap Anies-Cak Imin di Pilpres 2024, Apa Saja?

Bacapres Prabowo Subianto (kanan) dan bacawapres Gibran Rakabuming Raka (kiri) menyapa relawan saat menuju Gedung KPU untuk pendaftaran capres dan cawapres di Jakarta, Rabu (25/10/2023). Pasangan bakal capres Prabowo Subianto dan bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka yang diusung Koalisi Indonesia Maju tersebut mendaftarkan diri sebagai peserta dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. ANTARA FOTO/Galih PradiptaANTARA FOTO/Galih Pradipta Bacapres Prabowo Subianto (kanan) dan bacawapres Gibran Rakabuming Raka (kiri) menyapa relawan saat menuju Gedung KPU untuk pendaftaran capres dan cawapres di Jakarta, Rabu (25/10/2023). Pasangan bakal capres Prabowo Subianto dan bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka yang diusung Koalisi Indonesia Maju tersebut mendaftarkan diri sebagai peserta dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Pemilu 2024 juga berisikan Pemilu presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2024 serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Di Pilpres dan Pilkada 2024, masyarakat akan memilih sepasang pemimpin yang akan mengatur pemerintahan nasional dan daerah.

Sementara itu, Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 mengatur jumlah alokasi kursi bagi pemenang Pileg 2024 yang akan menempati posisi di DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: Visi Misi Lengkap Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024, Apa Saja?

Pemilu anggota DPR terdiri dari 84 daerah pemilihan (Dapil) dan 580 kursi, DPRD Provinsi memiliki 301 Dapil dan 2.372 kursi. DPRD Kabupaten/Kota terdaoat 2.325 Dapil dan 17.510 kursi.

Total keseluruhan ada 2.710 Dapil dan 20.462 kursi yang diperebutkan di tingkat legislatif.

Sementara anggota DPD berjumlah 136 kursi yang terdiri dari perwakilan 4 orang dari setiap provinsi.

Baca juga: Visi Misi Lengkap 3 Pasangan Bakal Capres-Cawapres Pemilu 2024

Peserta Pemilu 2024

Ilustrasi partai politik.Ilustrator: Kompas.com/Andika Bayu Setyaji Ilustrasi partai politik.
Sesuai UU No 7 Tahun 2017, peserta pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Saat ini, terdapat 18 partai politik (parpol) nasional dan 6 partai politik lokal di Aceh yang menjadi peserta Pemilu 2024.

Berikut daftar lengkap parpol yang ada di Pemilu 2024 beserta nomor urutnya:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
  4. Partai Golkar
  5. Partai NasDem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Bulan Bintang (PBB)
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  16. Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  18. Partai Nanggroe Aceh (partai politik lokal Aceh)
  19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa (partai politik lokal Aceh)
  20. Partai Darul Aceh (partai politik lokal Aceh)
  21. Partai Aceh (partai politik lokal Aceh)
  22. Partai Adil Sejahtera Aceh (partai politik lokal Aceh)
  23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (partai politik lokal Aceh)
  24. Partai Ummat

Baca juga: Daftar Partai Politik di Indonesia untuk Pemilu 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Jangan Salah Beli, Ini Ciri-ciri Hewan Kurban yang Sehat

Jangan Salah Beli, Ini Ciri-ciri Hewan Kurban yang Sehat

Tren
Dulu Dilarang, Kenapa MK Hapus Pasal yang Melarang Dinasti Politik?

Dulu Dilarang, Kenapa MK Hapus Pasal yang Melarang Dinasti Politik?

Tren
Perjalanan Kasus Kematian Akseyna UI: 9 Tahun Tak Terungkap, Polisi Akui Kesulitan

Perjalanan Kasus Kematian Akseyna UI: 9 Tahun Tak Terungkap, Polisi Akui Kesulitan

Tren
Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak di Pilgub Jatim 2024, Bagaimana dengan PDI-P?

Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak di Pilgub Jatim 2024, Bagaimana dengan PDI-P?

Tren
7 Gejala Chikungunya yang Perlu Diwaspadai, Termasuk Demam dan Nyeri Sendi

7 Gejala Chikungunya yang Perlu Diwaspadai, Termasuk Demam dan Nyeri Sendi

Tren
4 Suplemen yang Dapat Membahayakan Jantung, Salah Satunya Ekstrak Bawang Putih

4 Suplemen yang Dapat Membahayakan Jantung, Salah Satunya Ekstrak Bawang Putih

Tren
Banyak Aturan Ditunda Usai Tuai Penolakan, Pemerintah Dinilai Sembrono dalam Membuat Kebijakan

Banyak Aturan Ditunda Usai Tuai Penolakan, Pemerintah Dinilai Sembrono dalam Membuat Kebijakan

Tren
Apa Indikator Orang Gemuk Disebut Obesitas? Simak Tandanya Berikut Ini

Apa Indikator Orang Gemuk Disebut Obesitas? Simak Tandanya Berikut Ini

Tren
Duduk Perkara Anak Angelina Jolie-Brad Pitt Ingin Hapus Nama Keluarga dari Sang Ayah

Duduk Perkara Anak Angelina Jolie-Brad Pitt Ingin Hapus Nama Keluarga dari Sang Ayah

Tren
Pilihan Ikan untuk Menurunkan Kolesterol Tinggi, Bantu Cegah Serangan Jantung

Pilihan Ikan untuk Menurunkan Kolesterol Tinggi, Bantu Cegah Serangan Jantung

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 8-9 Juni 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 8-9 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan | Tapera Ditunda

[POPULER TREN] Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan | Tapera Ditunda

Tren
Jelang Puncak Haji, Bus Selawat Sementara Setop Layani Jemaah

Jelang Puncak Haji, Bus Selawat Sementara Setop Layani Jemaah

Tren
Bikin Ilmuwan Bingung, Ini 13 Misteri Alam Semesta yang Belum Terpecahkan

Bikin Ilmuwan Bingung, Ini 13 Misteri Alam Semesta yang Belum Terpecahkan

Tren
Mungkinkah 'Psywar' Penonton Pengaruhi Hasil Akhir Pertandingan Sepak Bola?

Mungkinkah "Psywar" Penonton Pengaruhi Hasil Akhir Pertandingan Sepak Bola?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com