Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Urus Pindah TPS Memilih pada Pemilu 2024

Kompas.com - 30/10/2023, 18:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat dapat mengajukan pindah memilih jika tempat pemungutan suara (TPS) yang ditetapkan berbeda dengan alamat tempat tinggal saat ini.

Pindah memilih adalah mekanisme bagi masyarakat yang masuk daftar pemilih tetap (DPT), tetapi tidak dapat mencoblos di TPS terdaftar pada hari pemungutan suara.

Dengan mengajukan pindah memilih, masyarakat tetap dapat memberikan hak suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tanpa perlu datang ke alamat sesuai kartu tanda penduduk (KTP).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parsadaan Harahap mengatakan, ketentuan pindah TPS telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih.

"Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-elnya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/10/2023).

Lantas, bagaimana syarat dan caranya?


Syarat dan cara pindah TPS

Menurut Parsadaan, pengajuan pindah TPS hanya dapat dilakukan secara manual atau langsung.

Masyarakat yang ingin mengajukan pindah memilih pun perlu menyiapkan sejumlah persyaratan sebagai berikut:

  • KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang akan ditunjukkan kepada petugas.
  • Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal. Formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar dapat diperoleh di Lampiran V Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.
  • Bukti pendukung alasan pindah memilih, misalnya surat tugas.

Selanjutnya, pemilih datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota di lokasi TPS asal atau tujuan.

"KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan, dan pemilih masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb," jelas Parsadaan.

Kemudian, panitia atau petugas akan memberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Baca juga: Kapan Pemilu 2024? Simak Jadwal dan Tahapan Lengkapnya

Alasan pindah memilih

Ilustrasi jadwal dan tahapan pemilu 2024.KOMPAS.COM/Andika Bayu Setyaji Ilustrasi jadwal dan tahapan pemilu 2024.

Dilansir dari laman KPU, beberapa kondisi dapat menjadi alasan pemilih pindah TPS dari alamat KTP ke tempat tujuan.

Kondisi yang dimaksud, meliputi:

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  • Menjalani rehabilitasi narkoba.
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  • Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah maupun pendidikan tinggi.
  • Pindah domisili.
  • Tertimpa bencana alam.
  • Bekerja di luar domisilinya.
  • Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan-undangan.

Pindah memilih atau pindah TPS dapat diajukan dalam kurun waktu paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024.

Baca juga: Visi Misi Lengkap 3 Pasangan Bakal Capres-Cawapres Pemilu 2024

Hak suara untuk pemilih pindah TPS

Sayangnya, pemilih yang pindah TPS tidak dapat menggunakan hak suara untuk semua jenis pemilu 2024.

Berikut hak suara yang dapat diberikan pemilih pindah memilih:

  • Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.
  • Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR.
  • Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi.
  • Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi.
  • Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa, kelurahan, atau kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: Anggota Legislatif Bisa Menjabat Lebih dari Dua Periode, Berapa Batas Maksimalnya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com