Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Usaha Diimbau Daftarkan Merek untuk Cegah Oknum Minta Ganti Rugi, Ini Penjelasan Kemenkumham

Kompas.com - 09/10/2023, 15:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lini masa media sosial ramai memperbincangkan perlunya pelaku usaha  mendaftarkan merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI Kemenkumham).

Topik tersebut dibuat oleh akun media sosial X (dulu Twitter) @mizwarx, Sabtu (7/10/2023) malam.

Menurut pengunggah, mendaftarkan merek dagang akan mencegah kehadiran oknum yang meminta ganti rugi kepada pelaku usaha.

Pasalnya, tak jarang oknum yang diam-diam mendaftarkan merek suatu usaha tertentu, kemudian menuntut ganti rugi kepada pengusaha dengan dalih telah lebih dulu terdaftar.

"Soalnya ada kasus temuan baru dimana; 'diam diam mematenkan suatu nama lalu meminta ganti rugi ke pengusaha'. Waktu denger ini cerita pedih banget. Kudu bayar 1 M an karena usaha tersebut sudah berjalan 15 thn," tulisnya.

Hingga Senin (9/10/2023) pagi, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 908.000 kali, disukai 3.800 pengguna, dan diunggah ulang oleh lebih dari 1.100 warganet X.

Lantas, benarkah mendaftarkan merek dagang dapat mencegah oknum memanfaatkan dan meminta ganti rugi kepada pelaku usaha?

Baca juga: Baim Wong Daftarkan HAKI Citayam Fashion Week, Apa Itu HAKI?


Pendaftar pertama dianggap berhak atas merek

Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman menjelaskan, setiap karya intelektual, termasuk merek dan paten harus sesegera mungkin didaftarkan kepada DJKI.

"Prinsipnya memang first come first served (mengutamakan yang pertama menginput)," ujar Tubagus, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (9/10/2023).

Sebab, menurut dia, pihaknya tidak mengetahui siapa sebenarnya yang benar-benar menemukan atau membuat karya intelektual tersebut.

Oleh karena itu, yang menjadi patokan adalah siapa yang mendaftar terlebih dahulu, maka akan dilayani.

"Konsekuensinya, jika ada pihak lain menggunakan merek atau paten yang sudah terdaftar tanpa izin, bisa digugat perdata dan pidana," lanjutnya.

Kendati demikian, Tubagus menambahkan, bukan berarti kekayaan intelektual yang sudah terdaftar tidak dapat diganggu gugat.

Dia mengatakan, pihak lain juga dapat mengajukan gugatan terhadap suatu kekayaan intelektual. Jika terbukti, maka kekayaan intelektual tersebut dapat dicabut.

"Jadi jika memang ada warga yg menemukan atau membuat karya intelektual tertentu, segera daftarkan hak inteletualnya agar tidak dimanfaatkan oleh pihak lain," imbaunya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Tren
BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com